Dia disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Baca juga: Desak Pergantian Setya Novanto, Tokoh Muda Golkar Mengadu ke Akbar Tandjung)
Sebelumnya, Rapat Pleno DPP Partai Golkar sepakat untuk tidak melakukan musyawarah nasional luar biasa untuk memilih pengganti Novanto sebagai ketua umum.
Keputusan ini berdasarkan alasan subyektif dan obyektif. Alasan obyektif, DPD-DPD belum menghendaki pergantian ketua.
Adapun secara subyektif, sejumlah agenda politik ke depan akan menyita waktu partai untuk mempersiapkan diri. Salah satu agenda politik yang butuh persiapan adalah Pilkada 2018.
(Baca: Alasan Golkar Tak Gelar Munaslub meski Setya Novanto Tersangka)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.