JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah anggota Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG) mendatangi kantor DPP Partai Golkar Slipi, Jakarta Barat, Selasa (25/7/2017) untuk mendeklarasikan "Gerakan Golkar Bersih Lawan Golkar Korup".
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Ahmad Doli Kurnia, Syamsul Rizal, Mirwan Vauly dan beberapa kader muda Partai Golkar tiba sekitar pukul 15.00 WIB. Namun, saat di depan gerbang mereka dilarang masuk oleh aparat kepolisian yang berjaga.
Ada belasan aparat dari satuan Brimob bersenjata api yang menjaga kantor partai berlambang beringin itu. Adu mulut pun tak bisa dihindari antara Syamsul Hidayat, Mirwan Vauly dengan aparat polisi.
Mereka bersikeras ingin masuk ke dalam, sementara polisi melarang.
"Saya ini kader Golkar juga lho, Pak! Kenapa enggak boleh masuk?" ujar Samsul.
Meski demikian, seluruh kader Partai Golkar itu tetap tidak boleh diperbolehkan masuk. Akhirnya mereka mengalah dan menggelar konferensi pers tepat di depan pagar. Mereka juga memasang spanduk bertuliskan "Gerakan Golkar Bersih".
Ketua GMPG Ahmad Doli Kurnia mengatakan, Gerakan Golkar Bersih didasari keinginan untuk menegakkan marwah, martabat dan kewibawaan Partai Golkar. GMPG, lanjut Doli, berkomitmen untuk menjaga citra Partai Golkar yang bersih dari korupsi.
"Kami mengajak seluruh elemen Partai Golkar untuk bersama membebaskan partai dari korupsi dan citra negatif," tuturnya.
Doli juga menyayangkan sikap pimpinan kolektif partai termasuk dewan pembina dan dewan pakar yang menyatakan dukungan terhadap Setya Novanto tetap menjadi Ketua Umum Partai Golkar meski telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Kami menilai kepemimpinan yang sekarang ini sudah terlalu akut menempatkan korupsi itu sebagai persoalan biasa," kata Doli.
"Seperti yang kita ketahui Novanto sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK tapi yang kami sangat sayangkan seluruh kepemimpinan kolektif formal, kecuali dewan kehormatan, menyatakan dukungan terhadap Novanto sebagai ketua umum," ujar dia.
(Baca juga: Politisi Golkar Berencana Laporkan Setya Novanto ke MKD)
Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan terlibat korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Menurut KPK, Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Dia juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.
Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Dia disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Baca juga: Desak Pergantian Setya Novanto, Tokoh Muda Golkar Mengadu ke Akbar Tandjung)