JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur memastikan pegawai negeri sipil yang tergabung dalam organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akan diberi sanksi.
Asman mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengkaji aturan yang memungkinkan PNS diberi sanksi apabila bergabung dengan organsiasi kemasyarakatan yang dilarang oleh pemerintah.
"Yang jelas pasti melanggar. Cuma pasal berapa, lagi saya suruh cari sama staf saya," kata Asman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/7/2017).
"Biar jelas nanti bahwa berdasarkan PP nomor sekian, UU ini, bahwa ini dilarang. Jadi sanksinya apa, jadi kita bicaranya berdasarkan legalitas saja," tambah dia.
(Baca: Mendagri Minta PNS yang Kader HTI Mundur dari Jabatannya)
Asman mengakui bahwa saat ini ada PNS yang merupakan anggota HTI. Namun, ia masih menunggu laporan formal dari setiap institusi terkait. Misalnya, terkait ada beberapa dosen yang diduga menyebarkan ajaran HTI, Kemenpan-RB masih menunggu laporan dari Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi.
"Nanti yang kita pegang adalah informasi yang formal. Artinya yang legalitasnya bisa dipertanggungjawabkan," kata dia.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga sebelumnya menegaskan, PNS yang tergabung dalam struktur Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), harus segera mengundurkan diri. Hal itu dikatakannya di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/7/2017) pagi.
"Kalau dia sebagai pengurus, ya silakan mundur (dari PNS). Karena dia berarti sudah kader kan," ujar Tjahjo.
"Bagaimana kalau dia sendiri sudah anti-Pancasila? Padahal kan tugasnya adalah menjabarkan sila-sila Pancasila, membuat Perda dan kebijakan lain," lanjut dia.