Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Diperiksa KPK Terkait Setya Novanto, Andi Narogong Bungkam

Kompas.com - 20/07/2017, 19:46 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong selesai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/7/2017).

Setelah keluar dari gedung KPK, Andi Narogong bungkam. Pantauan Kompas.com pada Kamis malam, Andi keluar sekitar pukul 18.23 WIB.

Tersangka pada proyek e-KTP itu tidak berkomentar apa pun saat ditanya wartawan. Misalnya, saat awak media mencoba mengonfirmasi soal saksi kunci kasus e-KTP, seperti diberitakan Koran Tempo.

"Apa benar pernyataan Johannes Marliem," tanya awak media.

Namun, Andi terus berjalan menuju mobil tahanan yang menunggu. Dia sesekali mengangkat tangan, tanda tidak bersedia berkomentar atau memberi pernyataan.

Saksi pertama Novanto

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Andi Narogong merupakan saksi yang diperiksa pertama kali untuk Setya Novanto, mantan Ketua Fraksi Golkar yang juga menjadi tersangka pada kasus e-KTP.

"Kami mulai melakukan pemeriksaan pertama untuk saksi Andi Agustinus dalam proses penyidikan dengan tersangka SN (Setya Novanto)," kata Febri.

Febri mengatakan, penyidik KPK menanyakan kepada Andi soal peran yang bersangkutan, termasuk hubungannya dengan Novanto.

"Untuk Andi Agustinus kami bertanya tentang peran-peran yang bersangkutan, pertemuan-pertemuan yang dihadiri, termasuk relasi dengan tersangka SN, yang sebagian juga di fakta persidangan sudah mulai muncul," ujar Febri.

Saat menetapkan Novanto sebagai tersangka, KPK menduga Novanto menggunakan Andi Narogong untuk mengkondisikan proyek yang menggunakan anggaran senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

"SN melalui AA diduga memiliki peran mengatur perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).

(Baca: KPK Duga Novanto Gunakan Andi Narogong dalam Proyek E-KTP)

Menurut Agus, kaitan antara Novanto dan Andi Narogong diketahui setelah KPK mencermati fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, untuk terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

"Setelah mencermati fakta persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan satu tersangka," kata Agus.

Menurut Agus, sebagaimana dalam fakta persidangan, Novanto dan Andi Narogong sudah merencanakan korupsi dilakukan dalam dua tahap, yakni mulai dari penganggaran dan pengadaan barang dan jasa.

(Baca: KPK: Novanto Mengondisikan Anggaran dan Pemenang Lelang E-KTP)

Novanto melalui Andi juga ikut mengondisikan perusahaan yang menjadi pemenang lelang proyek e-KTP.

Proyek pengadaan e-KTP dimenangkan oleh konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI). Konsorsium itu terdiri atas Perum PNRI, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.

Adapun proses penentuan pemenang lelang itu dikoordinasikan oleh Andi Narogong. Dalam surat tuntutan jaksa, Novanto dan Andi Narogong disebut akan mendapat sebesar 11 persen dari proyek e-KTP, atau senilai Rp 574.200.000.000.

Kompas TV Lantas benarkah dirinya ikut terlibat dalam skandal proyek yang merugikan negara hingga 2,3 Triliun rupiah?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com