Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 18/07/2017, 16:17 WIB
|
EditorSabrina Asril

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa peneliti Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara kasus yang menjerat CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, jaksa menganggap perlu ada yang dilengkapi dalam berkas perkara tersebut.

"Ada yang kurang. Ada yang perlu ditambahi lagi atau disempurnakan kembali," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Namun, Prasetyo tidak menyebut apa saja yang kurang dalam berkas tersebut. Yang jelas, berkas tersebut harus melingkupi bukti yang cukup disertai keterangan saksi dan ahli. Jaksa tidak memiliki target kapan penyidik harus melimpahkan lagi berkas perkara Hary.

"Kalau semuanya sudah lengkap, tentunya kita tidak ada pilihan lain harus menyatakan berkasnya sudah lengkap untuk tentunya kita harapkan segera dikirimkan tersangka dan barang buktinya," kata Prasetyo.

(Baca: Hakim Praperadilan Tolak Gugatan Hary Tanoe)

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran mengatakan, saat ini penyidik fokus untuk merampungkan berkas perkara Hary pasca ditolaknya praperadilan.

"Kami fokus untuk melengkapi berkas perkara agar segera tahap II," ujar Fadil.

Hary merupakan tersangka dalam kasus dugaan mengancam Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melalui media elektronik.

Ia dikenakan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik.

(Baca: Ini Pertimbangan Hakim Tolak Praperadilan Hary Tanoe)

Hary sudah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim. Atas penetapannya sebagai tersangka, Hary mendaftarkan gugatan prapwradilan. Namun, hakim menolak gugatan tersebut.

Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat bahwa pihak kepolisian telah memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Hary sebagai tersangka.

Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan Polri, prosedur penyelidikan dan penyidikan dalam kasus Hary telah sesuai ketentuan dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri.

Kompas TV Kasus hukum pemilik grup MNC, Hary Tanoesoedibjo akan terus berlanjut di pengadilan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Koalisi Perubahan untuk Persatuan yang Mengusung Anies Capres Resmi Terbentuk

Koalisi Perubahan untuk Persatuan yang Mengusung Anies Capres Resmi Terbentuk

Nasional
Pemerintah Majukan Cuti Bersama Lebaran Jadi 19 April, Ini Alasannya

Pemerintah Majukan Cuti Bersama Lebaran Jadi 19 April, Ini Alasannya

Nasional
Cuti Bersama Lebaran Dimajukan, Menhub: 26 April 2023 Sudah Masuk

Cuti Bersama Lebaran Dimajukan, Menhub: 26 April 2023 Sudah Masuk

Nasional
Larangan ASN Gelar Buka Bersama Dikritik, Menag: Mana Ada Pemerintah Anti-Islam?

Larangan ASN Gelar Buka Bersama Dikritik, Menag: Mana Ada Pemerintah Anti-Islam?

Nasional
Soal Kader yang Diusulkan Jadi Menpora, Airlangga: Muda dan Perempuan

Soal Kader yang Diusulkan Jadi Menpora, Airlangga: Muda dan Perempuan

Nasional
Budi Gunawan Diingatkan Berhati-hati, Jangan Sampai BIN Dicurigai Beri Dukungan ke Prabowo

Budi Gunawan Diingatkan Berhati-hati, Jangan Sampai BIN Dicurigai Beri Dukungan ke Prabowo

Nasional
Bakal Dipolisikan MAKI Terkait Temuan Transaksi Rp 349 Triliun, lni Kata PPATK

Bakal Dipolisikan MAKI Terkait Temuan Transaksi Rp 349 Triliun, lni Kata PPATK

Nasional
Di Bulan Ramadhan, Rutan Bareskrim Adakan Lomba Berkhotbah, Azan, dan MTQ untuk Tahanan

Di Bulan Ramadhan, Rutan Bareskrim Adakan Lomba Berkhotbah, Azan, dan MTQ untuk Tahanan

Nasional
Cuti Bersama Lebaran Maju Jadi 19 April, Menhub: Perusahaan Diimbau Beri THR Lebih Awal

Cuti Bersama Lebaran Maju Jadi 19 April, Menhub: Perusahaan Diimbau Beri THR Lebih Awal

Nasional
Maju, Pemerintah Putuskan Cuti Bersama Lebaran mulai 19 April

Maju, Pemerintah Putuskan Cuti Bersama Lebaran mulai 19 April

Nasional
Soal Patung Bunda Maria Ditutup Terpal, Menag Ajak Semua Pihak Saling Menghormati

Soal Patung Bunda Maria Ditutup Terpal, Menag Ajak Semua Pihak Saling Menghormati

Nasional
Pejabat Pemerintah Tak Boleh Gelar Bukber, Menag: Lebih Baik Diberikan ke Fakir Miskin

Pejabat Pemerintah Tak Boleh Gelar Bukber, Menag: Lebih Baik Diberikan ke Fakir Miskin

Nasional
Soal Larangan Pejabat dan ASN Bukber, Pimpinan DPR: Ini Supaya Covid Tidak Terjangkit Lagi

Soal Larangan Pejabat dan ASN Bukber, Pimpinan DPR: Ini Supaya Covid Tidak Terjangkit Lagi

Nasional
Bertemu Jokowi, Puan Bahas Legislasi hingga Kerja Sama Politik PDI-P

Bertemu Jokowi, Puan Bahas Legislasi hingga Kerja Sama Politik PDI-P

Nasional
Pertemuan 'Serba 2' Puan Maharani dan Jokowi di Istana...

Pertemuan "Serba 2" Puan Maharani dan Jokowi di Istana...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke