Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon: Pergantian Ketua DPR Tergantung Fraksi Golkar

Kompas.com - 17/07/2017, 20:32 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan, pergantian Ketua DPR merupakan kewenangan Fraksi Partai Golkar.

Pernyataannya ini menanggapi penetapan Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau yang menyangkut pimpinan tentu tergantung partai atau fraksinya," kata Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/7/2017).

"Kalau fraksi tetap memberikan satu keleluasaan kepada pimpinan di DPR dalam posisi pimpinan, saya pikir tidak ada masalah selama belum inkrah. Kecuali dari partainya mengajukan pergantian," lanjut dia.

Adapun terkait dengan keanggotaan Novanto sebagai anggota DPR, kata Fadli, diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tpsi yang Diusut KPKKasus-kasus Koruentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Baca: Lika-liku Setya Novanto dan Kasus-kasus Korupsi yang Diusut KPK

 

Jika yang bersangkutan menempuh upaya hukum dan belum mendapatkan putusan final atau berkekuatan hulum tetap, maka yang bersangkutan masih menjadi anggota DPR.

Hal ini juga akan dibahas dalam rapat Pimpinan DPR, Selasa (18/7/2017) besok.

"Kita lihat, kami bahas, kami klarifikasi juga berita ini lalu nanti akan kami rapatkan di Pimpinan DPR, mungkin besok. Bagaimana tentang mekanisme kami di dalam dan juga kami lihat perkembangan," papar Politisi Partai Gerindra itu.

Penetapan tersangka

KPK menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka. Ketua Umum Partai Golkar itu diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP.

"KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).

Menurut Agus, Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan. Jaksa KPK sebelumnya meyakini adanya peran Setya Novanto dalam korupsi proyek e-KTP.

Jaksa yakin tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu dilakukan bersama-sama Setya Novanto.

Hal itu dijelaskan jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2017).

"Telah terjadi kerja sama yang erat dan sadar yang dilakukan para terdakwa dengan Setya Novanto, Diah Anggraini, Drajat Wisnu, Isnu Edhi dan Andi Agustinus alias Andi Narogong," ujar jaksa KPK Mufti Nur Irawan saat membacakan surat tuntutan.

Kompas TV Ketua DPR Setya Novanto Jadi Tersangka Korupsi E-KTP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com