Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Perppu Ormas, Jimly Minta Publik Tak Khawatir Pemerintah Otoriter

Kompas.com - 15/07/2017, 16:48 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

AKARTA, KOMPAS.com - Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddique meminta publik tidak perlu khawatir soal terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat.

Apalagi jika kekhawatiran itu terkait akan munculnya pemerintahan yang otoriter.

"Membayangkan ada otoritarianisme, diktator, apa lagi seperti tulisan pakar itu, enggak perlu terlalu khawatir begitu," kata Jimly dalam sebuah acara diskusi di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017).

Menurut Jimly, negara memang harus hadir di saat situasi kebebasan berpendapat seperti saat ini.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengapresiasi langkah pemerintah yang berani membuat aturan tegas meskipun sudah memprediksikan akan timbul reaksi yang keras dari aturan tersebut.

"Jadi saya rasa biarlah kebebasan ini kita nikmati tapi ada keteraturan, ada batas-batas," tuturnya.

Situasi saat ini, menurut Jimly, merupakan dampak kebebasan berpendapat yang terlalu dibiarkan bebas.

Ia berpendapat, sistem demorasi Presiden Joko Widodo tinggal bersisa dua tahun. Untuk mengukur kesuksesan pemerintah dapat dilihat dari Pemilu 2019 mendatang.

"Apakah ini akan menimbulkan otoritarianisme baru, menurut saya enggak. Karena kan cuma lima tahunan. Jadi nanti diuji di Pemilu 2019," kata Jimly.

"Semua orang boleh berpendapat anti-Tuhan (misalnya), tapi begitu ingin membuka organisasi anti-Tuhan, mengajak orang, jadi masalah," ujar dia.

Perppu ini menghapus pasal yang menyebut bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan. Pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menkumham.

Perppu ini dibuat setelah pemerintah sebelumnya mengumumkan upaya pembubaran terhadap Hizbut Tahrir Indonesia yang dianggap anti-Pancasila.

Adapun salah satu sorotan tajam terhadap Perppu Ormas adalah ketentuan pidana, terutama terhadap anggota ormas yang dianggap anti-Pancasila.

(Baca: Anggota Ormas Anarkistis dan Anti-Pancasila Bisa Dipenjara)

Salah satu kritik disampaikan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.

"Terhadap parpol yang dibubarkan di zaman Orla seperti Masyumi dan PSI, atau PKI yang dibubarkan di awal zaman Orba, ketentuan untuk memenjarakan semua anggota parpol yang bertentangan dengan dasar negara Pancasila, itu tidak pernah ada," ucap Yusril.

(Baca: Kritik Yusril terhadap Ketentuan Pidana dalam Perppu Ormas)

Berdasarkan perppu ini, menurut Yusril, ormas mana pun dapat dibidik. Yusril menilai, bisa saja diciptakan opini negatif, lantas kemudian diberi stigma sebagai ormas anti-Pancasila untuk kemudian secara sepihak dibubarkan oleh pemerintah.

"Ormas-ormas lain, termasuk yayasan dan LSM, justru harus bersatu melawan kehadiran perppu yang bersifat otoriter ini, tentu dengan tetap menggunakan cara-cara yang sah dan konstitusional," ucap Yusril

Kompas TV "PERPPU Untuk Bubarkan Ormas Anti-Pancasila"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com