Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Praperadilan Hary Tanoe, Saksi Ahli Sebut Polri Berhak Tangani Kasus ITE

Kompas.com - 13/07/2017, 20:06 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Pidana Dian Andriawan dalam sidang praperadilan Hary Tanoesoedibjo melawan Bareskrim Polri, memberikan pendapat soal siapa yang berwenang dalam menangani kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut Andriawan, dalam kasus ITE, kewenangan penyidikan tersebut memang bisa dilakukan oleh kedua pihak baik penyidik polisi atau penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Akan tetapi, dia berpendapat, siapa yang menangani akan bergantung pada di mana perkara ITE tersebut dilaporkan.

"Sekarang tergantung, laporan itu masuk ke mana. Pelapor masuk ke mana, apakah masuk ke PPNS atau masuk ke polisi. Kalau masuk ke polisi ya polisi yang menjalankan proses menyidik," kata Andriawan, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017).

Andriawan menambahkan, kepolisian berwenang menangani kasus ITE karena punya unit Cyber.

(Baca: Polisi Siapkan Materi agar Hary Tanoe Kalah di Praperadilan)

Seperti diketahui, Hary dilaporkan Jaksa Yulianto ke Siaga Bareskrim Polri, pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2016 lalu.

Namun, Ketua Tim Pengacara Hary Tanoesoedibjo, Munathsir Mustaman sebelumnya mengatakan yang berwenang menangani perkara kliennya seharusnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pernyataan Andriawan yang merupakan ahli pidana yang dihadirkan pihak Polri berbeda dengan pernyataan ahli hukum pidana Abdul Chair. Abdul menilai yang lebih berwenang menangani kasus ITE yang menjerat Hary adalah penyidik PPNS.

Dia merujuk pada siaran pers Kemenkominfo nomor 72/AM/Kominfo/10/2016 yang terkait dengan RUU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, yang telah disahkan DPR RI menjadi Undang-Undang.

(Baca: Pengacara: Isi SMS Hary Tanoe Sama seperti Presiden saat Kampanye)

Pada poin kelima, menurutnya, terdapat frasa memperkuat peran PPNS dalam UU ITE. Tanpa menegasikan peran penyidik Polri, dia berpendapat, dengan frasa memperkuat peran PPNS, kasus ITE yang melibatkan individu seharusnya ditangani PPNS.

Penyidik Polri, menurut dia, harusnya lebih mengutamakan, memfokuskan kepentingan masyarakat atau negara untuk soal kasus ITE.

"Tetapi kalau kepentingan hukum di sini untuk individu lebih baik diserahkan ke PPNS," ujar Abdul.

Hary merupakan tersangka dalam kasus dugaan mengancam Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melalui media elektronik. Ia dikenakan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik.

Hary sudah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim. Dalam kasus ini, Yulianto tiga kali menerima pesan singkat dari Hary Tanoe pada 5, 7, dan 9 Januari 2016.

Isinya yaitu, "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."

Namun, Hary membantah mengancam Yulianto.

"SMS ini saya buat sedemikian rupa untuk menegaskan saya ke politik untuk membuat Indonesia lebih baik, tidak ada maksud mengancam," ujar Hary Tanoe.

Adapun Polri meyakini cukup bukti untuk menetapkan tersangka Hary. Polri membantah ada muatan politis dalam kasus ini.

Kompas TV Hary Tanoe Ajukan Gugatan Praperadilan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com