Salin Artikel

Sidang Praperadilan Hary Tanoe, Saksi Ahli Sebut Polri Berhak Tangani Kasus ITE

Menurut Andriawan, dalam kasus ITE, kewenangan penyidikan tersebut memang bisa dilakukan oleh kedua pihak baik penyidik polisi atau penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Akan tetapi, dia berpendapat, siapa yang menangani akan bergantung pada di mana perkara ITE tersebut dilaporkan.

"Sekarang tergantung, laporan itu masuk ke mana. Pelapor masuk ke mana, apakah masuk ke PPNS atau masuk ke polisi. Kalau masuk ke polisi ya polisi yang menjalankan proses menyidik," kata Andriawan, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017).

Andriawan menambahkan, kepolisian berwenang menangani kasus ITE karena punya unit Cyber.

(Baca: Polisi Siapkan Materi agar Hary Tanoe Kalah di Praperadilan)

Seperti diketahui, Hary dilaporkan Jaksa Yulianto ke Siaga Bareskrim Polri, pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2016 lalu.

Namun, Ketua Tim Pengacara Hary Tanoesoedibjo, Munathsir Mustaman sebelumnya mengatakan yang berwenang menangani perkara kliennya seharusnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pernyataan Andriawan yang merupakan ahli pidana yang dihadirkan pihak Polri berbeda dengan pernyataan ahli hukum pidana Abdul Chair. Abdul menilai yang lebih berwenang menangani kasus ITE yang menjerat Hary adalah penyidik PPNS.

Dia merujuk pada siaran pers Kemenkominfo nomor 72/AM/Kominfo/10/2016 yang terkait dengan RUU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, yang telah disahkan DPR RI menjadi Undang-Undang.

(Baca: Pengacara: Isi SMS Hary Tanoe Sama seperti Presiden saat Kampanye)

Pada poin kelima, menurutnya, terdapat frasa memperkuat peran PPNS dalam UU ITE. Tanpa menegasikan peran penyidik Polri, dia berpendapat, dengan frasa memperkuat peran PPNS, kasus ITE yang melibatkan individu seharusnya ditangani PPNS.

Penyidik Polri, menurut dia, harusnya lebih mengutamakan, memfokuskan kepentingan masyarakat atau negara untuk soal kasus ITE.

"Tetapi kalau kepentingan hukum di sini untuk individu lebih baik diserahkan ke PPNS," ujar Abdul.

Hary merupakan tersangka dalam kasus dugaan mengancam Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melalui media elektronik. Ia dikenakan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik.

Hary sudah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim. Dalam kasus ini, Yulianto tiga kali menerima pesan singkat dari Hary Tanoe pada 5, 7, dan 9 Januari 2016.

Isinya yaitu, "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."

Namun, Hary membantah mengancam Yulianto.

"SMS ini saya buat sedemikian rupa untuk menegaskan saya ke politik untuk membuat Indonesia lebih baik, tidak ada maksud mengancam," ujar Hary Tanoe.

Adapun Polri meyakini cukup bukti untuk menetapkan tersangka Hary. Polri membantah ada muatan politis dalam kasus ini.

https://nasional.kompas.com/read/2017/07/13/20065091/sidang-praperadilan-hary-tanoe-saksi-ahli-sebut-polri-berhak-tangani-kasus

Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke