Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akademisi Pertanyakan Logika Yusril Sebut KPK Lembaga Eksekutif

Kompas.com - 13/07/2017, 15:08 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril berpendapat, hak angket tidak bisa menyasar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebab, KPK bukan termasuk lembaga eksekutif.

Hal ini disampaikan Oce menanggapi pernyataan Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra yang menganggap bahwa hak angket bisa ditujukan terhadap KPK karena KPK bagian dari eksekutif.

Ia mempertanyakan konstruksi logika yang dibangun oleh Yusril.

"Saya heran dengan logika yang dikembangkan Yusril. Logika yang keliru menurut doktrin hukum, peraturan perundang-undangan dan berlawanan dengan putusan MK," kata Oce saat dihubungi, Kamis (13/7/2017).

Oce menjelaskan, sistem ketatanegaraan saat ini telah berkembang. 

Baca: Todung: Yusril Salah Anggap KPK Bagian dari Eksekutif

Kekuasaan negara tidak lagi hanya berdasarkan teori Montesque mengenai Trias Politica di mana lembaga di dalam suatu negara dibagi menjadi tiga golongan, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

"Itu teori klasik yang pada praktiknya sudah berkembang jauh," kata Oce.

Salah satu perkembangan kekinian, lanjut Oce, adalah lahirnya komisi-komisi sebagai lembaga negara yang diberi kewenangan dan melaksanakan fungsi-fungsi tertentu.

Sistem ini sudah diterapkan oleh banyak negara. Komisi-komisi ini berbeda dengan lembaga eksekutif.

"Sudah banyak doktrin soal ini. Berbagai riset bisa dibaca di banyak Jurnal. Salah satu contoh lembaga itu adalah KPK," kata Oce.

Oce mengatakan, keberadaan atau eksistensi KPK selama ini memang kerap dipertanyakan.

Baca: Yusril Sarankan KPK Tempuh Jalur Hukum Selesaikan Polemik Hak Angket

Namun, jika kembali melihat putusan Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 yang diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), secara jelas ditegaskan bahwa pembentukan KPK penting secara konstitusional (constitutionally important) dan KPK merupakan lembaga yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud Pasal 24 Ayat (3) UUD 1945.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com