Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Nilai Pernyataan Yusril tentang KPK Bias dan Tidak Obyektif

Kompas.com - 13/07/2017, 08:41 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan yang tidak berdasar tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam forum Panitia Khusus Hak Angket KPK, Yusril menyebut KPK merupakan bagian dari eksekutif. Dengan demikian, Dewan Perwakilan Rakyat bisa melakukan angket terhadap KPK.

"Saya menyoroti keterangan yang bias, tidak obyektif, dan tidak berdasar karena (pernyataan Yusril) bertentangan dengan Pasal 3 Undang-Undang KPK," kata Donal dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (12/7/2017).

Donal mengatakan, Yusril menyebutkan bahwa KPK bagian dari eksekutif atau pemerintahan. Padahal, dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK disebutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.

Merujuk pasal tersebut, lanjut Donal, secara eksplisit disebutkan bahwa KPK merupakan lembaga negara yang bebas dari kekuasaan eksekutif.

"Kok tiba-tiba ada pakar yang menyebut dia cabang dari kekuasaan eksekutif, di bawah kekuasaan eksekutif. Ini kan bertolak belakang dengan Pasal 3 UU KPK," ucap Donal.

Lebih lanjut dia mengatakan, pernyataan Yusril justru menafikan perkembangan ketatanegaraan Indonesia yaitu dengan banyak lembaga negara non-struktural (state auxiliary agency) yang lahir sejak reformasi.

Menurut Donal, apabila Pansus Angket KPK ingin mendatangkan seorang ahli atau pakar, maka perlu juga dilihat status dan profesi, selain legitimasi keahliannya. Donal menilai Yusril tidak legitimasi dan punya banyak identitas.

"Bahkan saya punya anekdot. Kalau negara saja menganut teori pemisahan kekuasaan. Hanya satu orang di republik ini yang tidak menganut pemisahan profesi. Dia (Yusril) bisa pengacara, dia bisa politisi, dia bisa akademisi afirmasinya," ujar Donal.

Donal menuturkan, Yusril saat ini adalah Ketua Umum Partai Bulan Bintang. Dengan identitas yang melekat itu, kata dia, sulit dibedakan posisi Yusril saat mengeluarkan pernyataan.

"Sekarang kan kita bingung. Kapan Yusril menjadi akademisi, kapan menjadi politisi? Bagaimana kita memisahkan pandangan-pandangan dia apakah menjadi seorang akademisi atau politisi yang potensi bias pandangannya muncul?" kata Donal.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, sesuai dengan hukum ketatanegaraan, DPR dapat menggunakan hak angket terhadap KPK. Sebab, KPK dibentuk melalui undang-undang.

(Baca: Yusril: DPR Dapat Menggunakan Angket Terhadap KPK)

"Dapatkah DPR secara konstitusional melakukan angket terhadap KPK? Maka saya jawab, karena KPK dibentuk dengan undang-undang, maka untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang itu, DPR dapat melakukan angket terhadap KPK," kata Yusril.

Mantan Menteri Kehakiman dan HAM era pemerintahan Abdurrahman Wahid itu menambahkan, angket dilakukan terhadap kebijakan pemerintah (eksekutif).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com