Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Hormati Langkah HTI Gugat Perppu Ormas ke MK

Kompas.com - 13/07/2017, 10:37 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Istana Kepresidenan tak mempermasalahkan langkah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang hendak menggugat Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Oganisasi Kemasyarakatan.

"Adalah hak setiap warga negara untuk mempertanyakan atau bahkan melakukan upaya hukum terhadap sebuah kebijakan atau keputusan pemerintah," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi saat dihubungi, Kamis (13/7/2017).

Johan memastikan, Presiden Joko Widodo menghormati setiap upaya hukum yang dilakukan oleh masyarakat.

"Presiden menghormati upaya hukum itu selama dilakukan dengan mekanisme hukum yang belaku," ucap Johan.

(baca: Sesuai Perppu, Mendagri dan Menkumham Berhak Cabut Izin Ormas)

Kuasa Hukum HTI Yusril Ihza Mahendra sebelumnya mengatakan, gugatan tersebut rencananya akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (17/7/2017), bersama sejumlah ormas sebagai pihak penggugat.

Menurut Yusril, gugatan tersebut bertujuan membatalkan pasal-pasal yang mengatur kewenangan pemerintah dalam mencabut status badan hukum dan membubarkan ormas.

Yusril mengatakan, di dalam Perppu Ormas terdapat beberapa pasal yang bersifat karet, tumpang tindih dengan peraturan hukum lain dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

(baca: Alasan Yusril Ajukan Permohonan Pembatalan Perppu Ormas ke MK)

Adapun Perppu 2/2017 resmi diumumkan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto pada Rabu (12/7/2017) siang.

Perppu ini menghapus pasal yang menyebut bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan.

Pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menkumham.

Perppu ini dibuat setelah pemerintah sebelumnya mengumumkan upaya pembubaran terhadap HTI yang dianggap anti Pancasila.

Kompas TV Desakan Pembubaran Ormas Radikal Anti Pancasila
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com