Permasalahan tentang teknologi dan industri dipastikan menjadi wilayah lembaga pendidikan tinggi serta instansi Penelitian dan Pembangunan. Singkat kata, pegelolaan wilayah udara kedaulatan sangat memerlukan kebijakan dan implementasi yang lintas sektoral sifatnya.
Pada konteks berhadapan dengan tantangan yang seperti inilah, maka dirasa perlu atau sangat dibutuhkan sebuah institusi yang dapat berperan sebagai koordinator dalam pengelolaan wilayah udara kedaulatan secara terpadu.
Pada waktu yang silam, kita pernah memiliki badan yang bernama DEPANRI (Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional RI). Pembentukan institusi sejenis, dipastikan akan sangat memudahkan penyelesaian masalah FIR Singapura dan pengelolaan wilayah udara kedaulatan kita pada umumnya.
Sebuah pekerjaan besar, yang sangat melekat pada kehormatan Indonesia sebagai sebuah bangsa kiranya tidaklah dapat dikesampingkan begitu saja. Tidak dapat diatasi hanya dengan menyelenggarakan work-shop, diskusi ataupun sebuah seminar internasional belaka.
Ingat, Mike Klepper dalam salah satu tulisannya mengatakan bahwa: "It is the right of every sovereign nation to determine who can and who cannot legally enter within its borders."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.