KPK dinilai Yusril masuk ke dalam ranah eksekutif, karena bukan bagian dari yudikatif sebagai badan pengadilan atau legislatif sebagai pembuat undang-undang.
Namun, pernyataan Yusril itu mendapat bantahan. Advokat sekaligus aktivis hak asasi manusia Todung Mulya Lubis menyebut pendapat Yusril itu salah.
Menurut Todung, dalam perkembangan tata negara modern, arsitekturnya sudah berubah sama sekali, dan tidak hanya terdiri dari eksekutif, yudikatif, dan legislatif.
Di Indonesia sebagai contoh, muncul lembaga-lembaga seperti KPK, PPATK, Komnas HAM, dan lain sebagainya yang dikenal sebagai state auxiliary agency (lembaga non-struktural).
"Saya kira pembahasan tradisional mengenai ilmu tata negara menghasilkan orang seperti Yusril Ihza Mahendra ini, yang melihat arsitektur ketatanegaraan kita hanya eksekutif, legislatif, dan yudikatif," kata Todung.
(Baca: Todung: Yusril Salah Anggap KPK Bagian dari Eksekutif)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.