Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Nilai Pernyataan Yusril tentang KPK Bias dan Tidak Obyektif

Kompas.com - 13/07/2017, 08:41 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan yang tidak berdasar tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam forum Panitia Khusus Hak Angket KPK, Yusril menyebut KPK merupakan bagian dari eksekutif. Dengan demikian, Dewan Perwakilan Rakyat bisa melakukan angket terhadap KPK.

"Saya menyoroti keterangan yang bias, tidak obyektif, dan tidak berdasar karena (pernyataan Yusril) bertentangan dengan Pasal 3 Undang-Undang KPK," kata Donal dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (12/7/2017).

Donal mengatakan, Yusril menyebutkan bahwa KPK bagian dari eksekutif atau pemerintahan. Padahal, dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK disebutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.

Merujuk pasal tersebut, lanjut Donal, secara eksplisit disebutkan bahwa KPK merupakan lembaga negara yang bebas dari kekuasaan eksekutif.

"Kok tiba-tiba ada pakar yang menyebut dia cabang dari kekuasaan eksekutif, di bawah kekuasaan eksekutif. Ini kan bertolak belakang dengan Pasal 3 UU KPK," ucap Donal.

Lebih lanjut dia mengatakan, pernyataan Yusril justru menafikan perkembangan ketatanegaraan Indonesia yaitu dengan banyak lembaga negara non-struktural (state auxiliary agency) yang lahir sejak reformasi.

Menurut Donal, apabila Pansus Angket KPK ingin mendatangkan seorang ahli atau pakar, maka perlu juga dilihat status dan profesi, selain legitimasi keahliannya. Donal menilai Yusril tidak legitimasi dan punya banyak identitas.

"Bahkan saya punya anekdot. Kalau negara saja menganut teori pemisahan kekuasaan. Hanya satu orang di republik ini yang tidak menganut pemisahan profesi. Dia (Yusril) bisa pengacara, dia bisa politisi, dia bisa akademisi afirmasinya," ujar Donal.

Donal menuturkan, Yusril saat ini adalah Ketua Umum Partai Bulan Bintang. Dengan identitas yang melekat itu, kata dia, sulit dibedakan posisi Yusril saat mengeluarkan pernyataan.

"Sekarang kan kita bingung. Kapan Yusril menjadi akademisi, kapan menjadi politisi? Bagaimana kita memisahkan pandangan-pandangan dia apakah menjadi seorang akademisi atau politisi yang potensi bias pandangannya muncul?" kata Donal.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, sesuai dengan hukum ketatanegaraan, DPR dapat menggunakan hak angket terhadap KPK. Sebab, KPK dibentuk melalui undang-undang.

(Baca: Yusril: DPR Dapat Menggunakan Angket Terhadap KPK)

"Dapatkah DPR secara konstitusional melakukan angket terhadap KPK? Maka saya jawab, karena KPK dibentuk dengan undang-undang, maka untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang itu, DPR dapat melakukan angket terhadap KPK," kata Yusril.

Mantan Menteri Kehakiman dan HAM era pemerintahan Abdurrahman Wahid itu menambahkan, angket dilakukan terhadap kebijakan pemerintah (eksekutif).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com