Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontroversi Isi Perppu Ormas, Bukti Keberanian atau Jalan Pintas?

Kompas.com - 13/07/2017, 07:41 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan, perppu itu bukan diarahkan untuk mencederai keberadaan organisasi masyarakat berbasis Islam.

"Tidak sama sekali diarahkan untuk mencederai keberadaan atau mendiskreditkan ormas Islam. Apalagi Perppu dianggap mendiskreditkan masyarakat Muslim yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia, sama sekali tidak," ujar Wiranto dalam konferensi pers di kantornya, Rabu.

Wiranto juga menegaskan, perppu tersebut bukan untuk membatasi ormas atau menghalangi kebebasan berorganisasi.

"Tidak ada maksud kita membatasi kegiatan ormas yang nyata-nyata memberikan manfaat bagi kehidupan bangsa," kata Wiranto.

"Perppu ini betul diarahkan untuk kebaikan. Perppu justru diarahkan untuk merawat persatuan dan kesatuan," ujar dia.

Oleh sebab itu, Wiranto meminta seluruh elemen masyarakat untuk menerima Perppu Ormas dengan bijak dan tenang. Seluruh elemen masyarakat diminta untuk mendukung pemerintah tentang perppu tersebut.

"Ayo masyarakat, pakar, pengamat dan tokoh masyarakat. Mari kita terima ini sebagai sebuah kenyataan, terima dengan tenang, dengan pertimbangan rasional bahwa mau tidak mau (Perppu 2/2017) harus dikeluarkan karena alasan yang mendesak," ujar Wiranto.

Ia pun berharap para anggota DPR RI menerima perppu tersebut.

Pro dan kontra

Mantan Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah Buya Syafii Maarif mengapresiasi keberanian pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla yang mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 itu.

"Memang kita harus berani bertindak ya istilahnya. Memang sudah seharusnya begitu," ujar Buya saat ditemui di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu.

Jika Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas dianggap tidak memadai lagi untuk menghadapi munculnya kelompok ideologi di luar Pancasila, Buya menilai, penerbitan perppu sangat tepat.

"Dilihat dari UU Ormas agak sulit (membubarkan ormas anti-Pancasila), ya ada perppu sebagai pengganti UU itu. Kalau tidak, repot republik ini," ujar Buya.

(Baca: Buya Syafii Apresiasi Keberanian Pemerintah Terbitkan Perppu Ormas)

Menurut pria yang kini dipercaya menjadi Anggota Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) tersebut, pemerintah memang harus hadir dalam rangka memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

Pemerintah tidak bisa hanya mengeluarkan imbauan terkait persatuan bangsa.

"Pemerintah itu bukan hanya mengimbau-imbau toh? tapi ya perintahkan. Jadi kenapa takut? Yang penting sudah di dalam koridor hukum, cukup," ujar Buya.

Sementara itu, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriani menyayangkan pemerintah mengambil jalan pintas untuk membubarkan ormas yang melenceng dari Pancasila.

Ia pun berharap Perppu Ormas dapat dipertanggungjawabkan pelaksanaannya agar tidak mengarah ke abuse of power.

"Pilihan jalan pintas itu harus dapat dipertanggungjawabkan supaya tidak menjadi penyalahgunaan kekuasaan yang hanya menggunakan tafsir tunggal penguasa," ujar Yati.

Kompas TV Desakan Pembubaran Ormas Radikal Anti Pancasila
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com