JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah, Buya Syafii Maarif, mengapresiasi keberanian pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla yang mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Dengan Perppu tersebut, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Dalam Negeri lebih mudah membubarkan organisasi kemasyarakatan yang dinilai anti-Pancasila.
"Memang kita harus berani bertindak ya istilahnya. Memang sudah seharusnya begitu," ujar Buya saat ditemui di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (12/7/2017).
Buya menilai, penerbitan Perppu merupakan langkah tepat jika UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas dianggap tidak memadai lagi untuk menghadapi munculnya kelompok ideologi di luar Pancasila.
Baca: HTI Akan Gugat Perppu Ormas ke MK
"Dilihat dari UU Ormas agak sulit (membubarkan ormas anti-Pancasila), ya ada Perppu sebagai pengganti UU itu. Kalau tidak, repot Republik ini," ujar Buya.
Menurut Anggota Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) ini, pemerintah memang harus hadir dalam rangka memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
Pemerintah tidak bisa hanya mengeluarkan imbauan terkait persatuan bangsa.
"Pemerintah itu bukan hanya mengimbau-imbau toh? Tapi ya perintahkan. Jadi kenapa takut? Yang penting sudah di dalam koridor hukum, cukup," ujar Buya.
Baca: Pembubaran HTI dan Jalan Panjang Menuju Perppu...
Diberitakan, pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.
Dengan Perppu tersebut, pemerintah lebih mudah membubarkan organisasi masyarakat yang dinilai melanggar aturan yang sudah ditentukan.