Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ruki Bantah Pernyataan Romli soal Penetapan 36 Tersangka KPK Tanpa Bukti

Kompas.com - 12/07/2017, 22:17 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrachman Ruki, membantah keterangan yang disampaikan pakar hukum pidana Romli Atmasasmita.

Saat menyampaikan keterangan pada rapat Pansus Angket KPK, Romli yang didengar keterangannya sebagai ahli, mengungkapkan, adanya penetapan 36 tersangka oleh KPK dengan tidak disertai bukti-bukti yang cukup.

Ruki menegaskan, pernyataan yang disampaikan Romli tidak benar.

"Informasi tersebut tidak benar," kata Ruki, melalui keterangan tertulis, Rabu (12/7/2017).

Dalam keterangannya, Romli mengaku, informasi soal adanya 36 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tanpa bukti permulaan yang cukup itu diperoleh dari Taufiequrachman Ruki.

Baca: Romli: 36 Orang Ditetapkan Tersangka oleh KPK Tanpa Bukti Permulaan Cukup

Saat itu, Ruki menjabat sebagai Pelaksana Tugas Ketua KPK.

Dalam klarifikasinya, Ruki mengatakan, saat ia dan dua orang lainnya mulai bertugas sebagai pelaksana tugas Pimpinan KPK, terdapat 36 orang yang perkaranya sedang dalam proses penyidikan.

Menurut Ruki, hal itu kemudian dibahas bersama dengan 5 pimpinan KPK saat itu.

"Pada periode kepemimpinan kami, sebagian dari 36 orang tersebut kemudian berhasil kami selesaikan penyidikannya. Bahkan, sampai ke pengadilan, dan dihukum sampai tingkat kasasi," kata Ruki.

Baca: Dituding Romli Atmasasmita Dapat Dana dari KPK, Ini Jawaban ICW

Ruki mengatakan, melanjutkan penyidikan perkara dari periode kepemimpinan sebelumnya adalah hal yang wajar dan biasa dalam setiap pergantian Pimpinan KPK.

Menurut Ruki, ia tidak pernah menyampaikan kepada Romli bahwa ada 36 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tanpa alat bukti.

"Saya harap informasi tersebut bisa dikoreksi, agar tidak merugikan KPK," kata Ruki.

Kompas TV Ketua Umum PBNU Beri Dukungan Moral ke KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com