Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SETARA Institute Anggap Pencegahan Terorisme Perlu Diperluas

Kompas.com - 10/07/2017, 20:20 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - SETARA Institute mendorong pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera menuntaskan pembahasan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Ketua SETARA Institute Hendardi menyampaikan, RUU Anti-terorisme perlu segera dirampungkan guna memperkuat konsep preventive justice (keadilan preventif).

"Dan itu adalah cara negara mendukung pemberantasan terorisme secara lebih genuine," kata Hendardi dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (10/7/2017).

Dia juga menyampaikan, Presiden RI Joko Widodo dan DPR sebagai otoritas legislasi juga harus memastikan bahwa fokus dari revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 itu ada pada penguatan kewenangan aparat untuk pencegahan.

"Kami mendukung, RUU ini memang mesti dipercepat. Tetapi, tentu saja dengan satu akuntabilitas yang bisa dipertanggungjawabkan," kata Hendardi.

Preventive justice

Dalam diskusi tersebut, Wakil Ketua SETARA Institute Bonar Tigor Naipospos menyebut, sistem kriminal pidana atau criminal justice system sudah tidak sesuai lagi untuk pemberantasan terorisme.

Sebab, kelemahan dari sistem ini adalah sebuah tindak kriminal baru bisa dipidana jika perbuatan sudah terjadi. Dengan kata lain, aparat penegak hukum baru bertindak apabila sudah terjadi suatu perbuatan.

(Baca: Ditjen Imigrasi: 83 WNI Masuk DPO ISIS, 18 Orang Lainnya DPO Terorisme)

Hal ini menjadi perhatian banyak negara, karena perbuatan teror dengan kekerasan seringkali berujung pada jatuhnya korban.

Di Indonesia sendiri, kata Choky - sapaan Bonar, sudah banyak korban dari warga biasa dan aparat keamanan.

Atas dasar itulah, dalam RUU Anti-terosisme yang sedang digodok perlu pendekatan baru yaitu enhanced criminal justice system atau sistem kriminal pidana yang diperluas.

"Beberapa negara seperti Inggris dan Australia dalam Undang-undangnya mengadopsi pendekatan preventive justice," imbuh Choky.

(Baca: RUU Anti-terorisme, DPR dan Pemerintah Sepakat TNI Dilibatkan)

Salah satu bentuk kontroversial dari sistem ini adalah pre-trial detention atau penangkapan pra proses pengadilan, di mana aparat keamanan diberi kewenangan untuk menahan seseorang terduga teroris dalam kurun waktu tertentu, atau terhadap orang yang potensial melakukan kekerasan.

Selama masa penahanan tersebut, juga dilakukan penyelidikan terhadap jaringan orang tersebut tanpa harus diproses hukum ke pengadilan.

Kompensasi bila tak terbukti

Namun, meski bentuknya pre-trial detention, seseorang yang dinyatakan terduga teroris terebut tetap harus memperoleh akses bantuan hukum didampingi pengacara dan tidak boleh mengalami penyiksaan.

Choky menambahkan, yang bersangkutan juga berhak mendapat kompensasi apabila selama kurun waktu tertentu itu tidak diperoleh bukti-bukti yang cukup.

"Kerja aparat keamanan dalam masa pre-trial detention itu juga mendapat pengawasan ketat dari Komisi Independen yang dibentuk untuk itu," pungkas Choky.

Kompas TV Deteksi Dini Ancaman Serangan Teror dan Radikalisme (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kasus 'Vina Cirebon' Belum Tuntas, Propam Polri Diminta Turun Tangan

Kasus "Vina Cirebon" Belum Tuntas, Propam Polri Diminta Turun Tangan

Nasional
Kata Sandiaga soal Kemungkinan Maju di Pilkada Jakarta

Kata Sandiaga soal Kemungkinan Maju di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Cegah Kader 'Mencurikan Diri' ke Partai Lain Jelang Pilkada 2024

PDI-P Cegah Kader "Mencurikan Diri" ke Partai Lain Jelang Pilkada 2024

Nasional
Demokrat Pertimbangkan Usung Keponakan Prabowo di Pilkada Jakarta 2024

Demokrat Pertimbangkan Usung Keponakan Prabowo di Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Demokrat Tak Masalah PBB Usul Yusril Jadi Menko Polhukam Kabinet Prabowo

Demokrat Tak Masalah PBB Usul Yusril Jadi Menko Polhukam Kabinet Prabowo

Nasional
Soal Polemik UKT, Fahira Idris Sebut Paradigma Pendidikan Tinggi Perlu Dibenahi

Soal Polemik UKT, Fahira Idris Sebut Paradigma Pendidikan Tinggi Perlu Dibenahi

Nasional
Kongres VI PDI-P Mundur ke 2025

Kongres VI PDI-P Mundur ke 2025

Nasional
Hari Ini, Megawati Akan Buka Rakernas PDI-P Pukul 2 Siang

Hari Ini, Megawati Akan Buka Rakernas PDI-P Pukul 2 Siang

Nasional
Anggota TNI Bunuh Diri karena Terlilit Utang, Menkominfo: Indonesia Darurat Judi “Online”

Anggota TNI Bunuh Diri karena Terlilit Utang, Menkominfo: Indonesia Darurat Judi “Online”

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi-Gibran Tak Diundang ke Rakernas karena Langgar Konstitusi

PDI-P Sebut Jokowi-Gibran Tak Diundang ke Rakernas karena Langgar Konstitusi

Nasional
Tak Ada Jokowi, PDI-P Undang 'Menteri Sahabat' di Pembukaan Rakernas

Tak Ada Jokowi, PDI-P Undang 'Menteri Sahabat' di Pembukaan Rakernas

Nasional
Pemerintah Ancam Tutup Telegram karena Tak Kooperatif Berantas Judi 'Online'

Pemerintah Ancam Tutup Telegram karena Tak Kooperatif Berantas Judi "Online"

Nasional
MKD DPR Buka Opsi Panggil Anak SYL, Indira Chunda Thita yang Pakai Duit Korupsi Ayahnya untuk 'Skincare'

MKD DPR Buka Opsi Panggil Anak SYL, Indira Chunda Thita yang Pakai Duit Korupsi Ayahnya untuk "Skincare"

Nasional
16 Kloter Jemaah Haji Indonesia Gelombang 2 Tiba di Jeddah

16 Kloter Jemaah Haji Indonesia Gelombang 2 Tiba di Jeddah

Nasional
Soal Pilkada Jakarta, Demokrat Buka Pintu untuk Sudirman Said, Tutup Rapat untuk Anies

Soal Pilkada Jakarta, Demokrat Buka Pintu untuk Sudirman Said, Tutup Rapat untuk Anies

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com