Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praktisi: Kalau HTI Dibawa ke Pengadilan Pemerintah Pasti Kalah

Kompas.com - 10/07/2017, 18:21 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dinilai perlu hati-hati dalam merealisasikan wacana pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dianggap berideologi anti-Pancasila.

Praktisi hukum sekaligus pengacara, Saleh mengatakan, tidak dipungkiri posisi pemerintah sangat lemah jika upaya pembubaran HTI dilakukan melalui jalur pengadilan.

Mengacu pada pernyataan Juru Bicara HTI Ismail Yusanto, pemerintah belum menjalankan mekanisme pembubaran ormas berbadan hukum yang diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).

"Kalau dibawa ke pengadilan (pemerintah) pasti kalah. Sanksi administratif tidak pernah dilakukan sebagaimana pernyataan Jubir HTI. Hukum acaranya sendiri belum ditempuh oleh pemerintah. Maka jelas akan ditolak kalau diajukan ke pengadilan," ujar Saleh dalam sebuah diskusi bertajuk 'Pembubaran HTI dan Amanat Konstitusi Kita' di gedung PBNU, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2017).

 

(baca: 14 Ormas Islam Desak Pemerintah Percepat Pembubaran HTI)

Meski demikian, lanjut Saleh, masih ada langkah-langkah yang bisa ditempuh untuk mempercepat pembubaran HTI.

Pertama, pemerintah bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu.

Namun, cara itu dinilai memerlukan upaya ekstra. Sebab, pemerintah harus mampu melobi DPR agar menyetujui Perppu tersebut.

"Perppu butuh lobi dengan DPR agar menyetujui," tuturnya.

(baca: Yusril Yakin HTI Bakal Menang Melawan Pemerintah)

Jika upaya penerbitan Perppu tidak juga berhasil, maka organisasi kemasyarakatan yang selama ini mendesak pembubaran HTI seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Gerakan Pemuda Ansor harus berperan dalam mendesak pemerintah.

Menurut Saleh, masyarakat bisa mengajukan gugatan kepada pemerintah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar menjalankan mekanisme yang diatur dalam UU Ormas, mulai dari pemberian surat peringatan hingga surat penghentian sementara.

"Apa yang bisa dilakukan masyarakat? Bisa dengan kirim surat ke pemerintah, jika selama 10 hari tidak diindahkan, maka bisa ajukan ke PTUN dan memaksa pemerintah mengeluarkan surat peringatan seperti diatur dalam UU Ormas," kata Saleh.

(baca: Pemerintah Pilih Jalur Cepat Bubarkan HTI )

Sanksi pembubaran ormas diatur dalam Pasal 60 sampai Pasal 82 UU Ormas. Pembubaran ormas berbadan hukum harus melalui beberapa tahapan, yaitu pemberian sanski administratif.

Halaman:



Terkini Lainnya

Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2026

Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2026

Nasional
KPK Benarkan JK Bakal Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut PT Pertamina

KPK Benarkan JK Bakal Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut PT Pertamina

Nasional
Buntut Kecelakaan di Subang, Kemenhub dan Polri Cek Massal Kelayakan Bus Pariwisata di 6 Provinsi

Buntut Kecelakaan di Subang, Kemenhub dan Polri Cek Massal Kelayakan Bus Pariwisata di 6 Provinsi

Nasional
'Revisi UU MK Bukan soal Penegakkan Konstitusi, Ini soal Kepentingan Politik Jangka Pendek'

"Revisi UU MK Bukan soal Penegakkan Konstitusi, Ini soal Kepentingan Politik Jangka Pendek"

Nasional
KPK Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Subkontraktor Fiktif di BUMN PT Amarta Karya

KPK Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Subkontraktor Fiktif di BUMN PT Amarta Karya

Nasional
KPU Jamin Satu Keluarga Tak Akan Pisah TPS pada Pilkada 2024

KPU Jamin Satu Keluarga Tak Akan Pisah TPS pada Pilkada 2024

Nasional
Fraksi PDI-P Usul Presiden Konsultasi dengan DPR soal Jumlah Kementerian, Gerindra: Sangat Tidak Mungkin!

Fraksi PDI-P Usul Presiden Konsultasi dengan DPR soal Jumlah Kementerian, Gerindra: Sangat Tidak Mungkin!

Nasional
Di Sidang Ke-33 CCPCJ Wina, Kepala BNPT Ajukan 3 Pendekatan untuk Tangani Anak Korban Tindak Pidana Terorisme

Di Sidang Ke-33 CCPCJ Wina, Kepala BNPT Ajukan 3 Pendekatan untuk Tangani Anak Korban Tindak Pidana Terorisme

Nasional
KNKT Pastikan PO Bus yang Dipakai SMK Lingga Kencana Depok Tak Berizin

KNKT Pastikan PO Bus yang Dipakai SMK Lingga Kencana Depok Tak Berizin

Nasional
Polri Bidik Pengusaha Bus Jadi Tersangka Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana

Polri Bidik Pengusaha Bus Jadi Tersangka Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana

Nasional
KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus untuk Pilkada 2024

KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus untuk Pilkada 2024

Nasional
Revisi UU MK, Usul Hakim Konstitusi Minta 'Restu' Tiap 5 Tahun Dianggap Konyol

Revisi UU MK, Usul Hakim Konstitusi Minta "Restu" Tiap 5 Tahun Dianggap Konyol

Nasional
Deretan Sanksi Peringatan untuk KPU RI, Terkait Pencalonan Gibran sampai Kebocoran Data Pemilih

Deretan Sanksi Peringatan untuk KPU RI, Terkait Pencalonan Gibran sampai Kebocoran Data Pemilih

Nasional
DPR Berpotensi Langgar Prosedur soal Revisi UU MK

DPR Berpotensi Langgar Prosedur soal Revisi UU MK

Nasional
Bus yang Alami Kecelakaan di Ciater Hasil Modifikasi, dari Normal Jadi 'High Decker'

Bus yang Alami Kecelakaan di Ciater Hasil Modifikasi, dari Normal Jadi "High Decker"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com