Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senin, MK Putus Uji Materi Aturan Konsultasi KPU dengan DPR-Pemerintah

Kompas.com - 10/07/2017, 08:01 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan uji materi Pasal 9 Huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Senin (9/7/2017).

Ketentuan dalam pasal tersebut mewajibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum menetapkan Peraturan KPU (PKPU). Hasil konsultasi yang dilakukan bersifat mengikat bagi KPU.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, sidang akan digelar di ruang sidang Utama Gedung MK, Jakarta Pusat, pukul 13.30 WIB.

"Karena memang sudah selesai pembahasan dan drafting putusan," kata Fajar saat dihubungi, Senin (9/7/2017).

KPU sebelumnya mengajukan uji materi pada Oktober 2016. KPU menilai, ketentuan pasal tersebut telah menganggu prinsip kemandiriannya selaku pelaksana pemilu yang semestinya independen tanpa harus ada tekanan pihak mana pun.

KPU dan sejumlah pengamat mengharapkan MK segera memutus uji materi. Terlebih saat ini rancangan undang-undang (RUU) pemilu tengah dibahas di DPR.

Keputusan MK atas uji materi yang diajukan KPU itu memberi kepastian posisi penyelenggara pemilu dalam penyusunan aturan pemilu 2019.

Menurut Fajar, meskipun banyak pihak yang menyatakan pendapat dan mengaitkan pembahasan RUU Pemilu tengah berlangsung sebagai alasan agar MK segera memutus uji materi tersebut, tetapi hal itu bukanlah pertimbangan sembilan hakim konstitusi untuk membacakan putusannya hari ini.

"Bahwa, putusan itu ditunggu-tunggu dalam kaitan dengan pembahasan RUU Pemilu, itu soal lain. MK tidak mengambil momentum apa pun. Ketika sudah selesai, ya segera diputus," kata Fajar.

Apa pun yang menjadi keputusan hakim konstitusi, kata Fajar, semua pihak harus menghormati hasilnya.

"Terlepas apa pun pertimbangan dan putusannya nanti, berpengaruh langsung atau tidak dengan pembahasan RUU Pemilu, putusan MK wajib untuk dihormati dengan ditaati dan dilaksanakan," ujar dia.

(Baca juga: Uji Materi soal Konsultasi KPU Dikhawatirkan seperti Teman Ahok)

Disambut baik

Sementara itu, mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menyambut baik bahwa akhirnya MK membacakan putusan uji materi yang diajukan ketika dirinya menjadi komisioner KPU.

Putusan MK, kata Hadar, akan memberikan kepastian tentang status konsultasi, keputusan konsultasi, dan hubungan antara KPU dengan DPR dan pemerintah, khususnya dalam penetapan PKPU dan petunjuk teknis (Juknis).

"Dari segi waktu, tepat, mengingat saat ini UU pemilu akan segera ditetapkan dan juga sudah dimulai (tahap) penyusunan PKPU oleh KPU, baik untuk pilkada 2018 maupun pemilu mendatang (2019)," kata Hadar.

(Baca juga: Alasan MK Diminta Segera Putus Uji Materi Kewajiban Konsultasi KPU-DPR)

Hadar pun berharap jika MK memutuskan bahwa ketentuan konsultasi KPU dengan DPR dan pemerintah yang hasilnya mengikat dapat dibatalkan oleh MK. Hal ini demi menjaga independensi penyelenggara pemilu.

"Substansi ini yang terpenting, karena kemandirian KPU adalah satu keharusan untuk dapat terlaksananya pemilihan yang berintegritas," kata Hadar.

Senada dengan Hadar, mantan Komisioner KPU lainnya, yakni Ida Budhiati berharap MK membatalkan ketentuan tersebut. Namun demikian, Ida mengingatkan kepada seluruh pihak, baik DPR, Pemerintah, KPU, dan masyarakat agar menerima putusan MK.

"Apa pun putusan MK harus dihormati," kata Ida.

Kompas TV Lalu apakah sudah ada hasil kesepakatan soal presidential threshold di pansus RUU pemilu?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Diminta Perbanyak Renovasi Rumah Lansia, Risma: Mohon Maaf, Anggaran Kami Terbatas

Diminta Perbanyak Renovasi Rumah Lansia, Risma: Mohon Maaf, Anggaran Kami Terbatas

Nasional
Hari Ini, Ahmad Sahroni Jadi Saksi di Sidang SYL

Hari Ini, Ahmad Sahroni Jadi Saksi di Sidang SYL

Nasional
Partai Buruh Tolak Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Singgung Cicilan Rumah Subsidi

Partai Buruh Tolak Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Singgung Cicilan Rumah Subsidi

Nasional
Istri, Anak, dan Cucu SYL Kembali Jadi Saksi Dalam Sidang Hari Ini

Istri, Anak, dan Cucu SYL Kembali Jadi Saksi Dalam Sidang Hari Ini

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anak SYL Disentil Hakim | Jampidsus Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Pemufakatan Jahat

[POPULER NASIONAL] Anak SYL Disentil Hakim | Jampidsus Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Pemufakatan Jahat

Nasional
Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Nasional
176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

Nasional
Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Nasional
Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Nasional
Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Nasional
Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Nasional
Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Nasional
Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com