Tak diistimewakan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memastikan tidak ada perlakuan istimewa terhadap Kaesang meskipun yang bersangkutan adalah anak dari Presiden Jokowi. Laporan terhadap Kaesang akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Argo mengatakan, dalam waktu dekat pihak kepolisian akan segera memanggil Kaesang untuk diminta keterangan.
"Ya pastilah (Kaesang dipanggil)," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/7/2017).
Selain Kaesang, lanjut Argo, polisi juga akan memanggil MH sebagai pelapor. Namun, Argo belum dapat memastikan siapa yang terlebih dahulu akan dipanggil.
Pelapor Kaesang juga tersangka
MH yang melaporkan Kaesang atas dugaan ujaran kebencian, rupanya juga sudah menjadi tersangka ujaran kebencian di Polda Metro Jaya. MH ditangkap polisi atas kasus tersebut pada 15 November 2016 lalu di indekos di Bekasi, Jawa Barat.
"Dia pernah dilaporkan terkait ujaran kebencian. Dia juga sudah tersangka," ujar Argo.
MH diduga telah menyunting video Kapolda Metro Jaya M Iriawan ketika mengamankan aksi unjuk rasa 4 November 2016 lalu. Ia lalu mengunggah video itu ke YouTube dan memberi judul "Terungkap Kapolda Metro Jaya provokasi massa FPI agar serang massa HMI".
Argo menyampaikan, polisi memutuskan untuk menangguhkan penahanan Muhammad Hidayat. Namun, proses penyidikan kasus tersebut tetap berlanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.