Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansus Terima Berita Negara, KPK Tetap Pertimbangkan Aturan Hukum

Kompas.com - 04/07/2017, 22:05 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan sikap terkait terbitnya salinan surat berita negara dari pemerintah melalui Perum Percetakan Negara RI (PNRI) kepada Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR RI.

Meski demikian, KPK sebagai lembaga penegak hukum memastikan bahwa segala keputusan mengenai sikap dan kebijakan yang akan diambil, disesuaikan dengan aturan hukum yang berlaku. Hal itu termasuk terhadap pembentukan Pansus DPR.

"Nanti kami pertimbangkan lebih lanjut segala informasi yang ada. Tetapi, KPK tentu bersikap sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (4/7/2017).

Menurut Febri, mengenai pembentukan Pansus Hak Angket, KPK akan tetap menggunakan pendapat yang disampaikan para ahli hukum tata negara.

Segala masukan yang telah diterima KPK akan menjadi bagian dari analisis yang dipertimbangkan.

Pansus Hak Angket mengklaim telah menerima salinan surat berita negara dari pemerintah melalui Perum Percetakan Negara RI (PNRI). Surat bernomor 53 tertanggal Selasa, 4 Juli 2017 tersebut diterima Pansus Angket KPK, Selasa siang.

Anggota Pansus Hak Angket KPK Mukhamad Misbakhun menuturkan, surat tersebut semakin menguatkan pembentukan sebagai restu keabsahan pembentukan pansus hak angket KPK.

"Aspek legalitasnya sudah dipenuhi secara konstitusional bahwa kami sebagai Panitia Khusus Hak Angket tentang tugas dan kewenangan KPK secara kelembagaan," kata Misbakhun seusai menunjukkan berita negara tersebut kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa sore.

(Baca: Terima Berita Negara, Pansus Angket KPK Yakin Pembentukannya Sudah Sah)

Dengan terbitnya berita negara, lanjut dia, maka Pansus Angket KPK dinilai sah dan tak bisa lagi disebut ilegal oleh pihak mana pun.

Surat tersebut, menurut Misbakhun, sekaligus menjawab aspek legalitas pansus yang banyak dipertanyakan.

Kompas TV Panitia Khusus Angket KPK akan melakukan pemanggilan kedua terhadap Miryam S Haryani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kemenag: Jemaah Umrah yang Nekat Ibadah Haji Terancam Dilarang ke Arab Saudi 10 Tahun

Kemenag: Jemaah Umrah yang Nekat Ibadah Haji Terancam Dilarang ke Arab Saudi 10 Tahun

Nasional
Bareskrim Kirim Tim Buru 3 Buron Kasus Pembunuhan Vina

Bareskrim Kirim Tim Buru 3 Buron Kasus Pembunuhan Vina

Nasional
Saksi Sebut Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah Standar

Saksi Sebut Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah Standar

Nasional
PDI-P Tidak Undang Jokowi ke Rakernas: Beliau Sangat Sibuk dan Menyibukkan Diri

PDI-P Tidak Undang Jokowi ke Rakernas: Beliau Sangat Sibuk dan Menyibukkan Diri

Nasional
Kacau-balau RUU Penyiaran, Ancam Demokrasi dan Pasung Kebebasan Pers

Kacau-balau RUU Penyiaran, Ancam Demokrasi dan Pasung Kebebasan Pers

Nasional
LPSK Beri Perlindungan dan Rehabilitasi Psikologis 4 Saksi Kasus Korupsi SYL

LPSK Beri Perlindungan dan Rehabilitasi Psikologis 4 Saksi Kasus Korupsi SYL

Nasional
Ikrar Nusa Bhakti: Jokowi yang Memang Ingin Tetap Dekat dengan Prabowo

Ikrar Nusa Bhakti: Jokowi yang Memang Ingin Tetap Dekat dengan Prabowo

Nasional
Kementerian KP Terjunkan Penyuluh Perikanan hingga Taruna untuk Bantu Korban Banjir Bandang di Sumbar

Kementerian KP Terjunkan Penyuluh Perikanan hingga Taruna untuk Bantu Korban Banjir Bandang di Sumbar

Nasional
3 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Madinah

3 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Madinah

Nasional
TNI AL Petakan Rute dan Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster

TNI AL Petakan Rute dan Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster

Nasional
Polemik Kenaikan UKT Terus Jadi Sorotan, Fahira Idris: Pendidikan Tinggi Seharusnya Inklusif

Polemik Kenaikan UKT Terus Jadi Sorotan, Fahira Idris: Pendidikan Tinggi Seharusnya Inklusif

Nasional
Menteri ESDM Soal Revisi PP Minerba: Semua K/L Sudah Siap, Tinggal dari Istana

Menteri ESDM Soal Revisi PP Minerba: Semua K/L Sudah Siap, Tinggal dari Istana

Nasional
RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

Nasional
Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Nasional
DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com