JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi Agun Gunandjar Sudarsa mengapresiasi kerja sama dan dukungan yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam upaya evaluasi menyeluruh lembaga antirasuah tersebut.
Hal ini disampaikan Agun dalam konferensi pers usai rapat konsultasi dengan BPK yang berlangsung tertutup selama hampir tiga jam pada Selasa (4/7/2017).
"Kami ucapkan terima kasih kepada BPK yang telah terbuka dan memberikan support, memberikan dukungan terhadap kerja-kerja Pansus ke depan," ucap Agun.
Dalam konferensi pers tersebut, secara simbolik Pansus yang diwakili Agun menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) audit keuangan KPK selama sepuluh tahun terakhir.
Laporan tersebut diberikan langsung oleh Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara. Moermahadi pun menyampaikan, temuan-temuan dalam audit BPK atas laporan keuangan KPK itu sudah lama diterbitkan.
Dalam rapat itu, BPK kembali menyampaikan temuan-temuannya kepada Pansus Hak Angket KPK.
(Baca: Rapat Tertutup 3 Jam, Apa yang Dibahas Pansus Angket KPK dan BPK?)
Moermahadi menjelaskan, sesuai dengan Pasal 23E ayat (1) UUD 1945, BPK memiliki tugas untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara bebas dan mandiri.
Hasil pemeriksaan tersebut kemudian diserahkan kepada lembaga perwakilan sesuai dengan kewenangannya.
"Nanti lembaga perwakilan meminta penjelasan kepada BPK atas hasil pemeriksaan. Itu yang dilakukan tadi dari jam dua sampai sekarang. Itu semua kami serahkan ke Pansus Angket," kata Moermahadi.