Padahal, menurut jaksa, saat itu sedang gencar-gencarnya dilakukan sosialisasi dan kampanye tax amnesty oleh Kementerian Keuangan.
Bahkan, menurut jaksa, saat itu telah dibentuk tim 100 yang bertugas melakukan sosialisasi tax amnesty.
Tak hanya itu, tata cara dan mekanisme tax amnesty juga telah dicantumkan dalam situs web Kementerian Keuangan, sehingga mudah diketahui publik.
(baca: Mengapa Mudah Ditemui Adik Ipar Jokowi? Ini Jawaban Dirjen Pajak)
Dengan demikian, jaksa berkeyakinan bahwa Arif dan Rudi seharusnya dapat dengan mudah mengetahui tentang pelaksanaan tax amnesty, tanpa harus menemui langsung Dirjen Pajak.
"Kami berkesimpulan, sudah seharusnya Arif dan Rudi dianggap mengetahui tata cara tax amnesty. Sehingga, pertemuan dengan Ken kami meyakini tidak cuma soal tax amnesty pribadi tapi terkait masalah pajak PT EK Prima," kata Zainal.
Dalam kasus ini, Handang didakwa menerima suap dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair, sebesar Rp 1,9 miliar.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima.
Dalam proses penyelesaian pajak, Mohan juga meminta bantuan kepada Arif untuk menyelesaikan masalah pajak perusahaannya kepada Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan