JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin ada peran Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dan adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo, dalam kasus suap yang terjadi di Ditjen Pajak.
Jaksa yakin keduanya pernah membicarakan penyelesaian persoalan pajak yang dihadapi Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair.
Hal itu diungkapkan jaksa KPK dalam surat tuntutan terhadap terdakwa mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno.
Surat tuntutan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/6/2017).
(baca: Jaksa KPK Anggap Keterangan Dirjen Pajak dan Adik Ipar Jokowi Tak Logis)
Dalam rangkaian fakta dan keterangan para saksi, telah terbukti bahwa Ken pernah bertemu Arif Budi Sulistyo dan Rudi Musdiono di Kantor Dirjen Pajak.
Namun, menurut keterangan Ken, pertemuan itu hanya membicarakan mengenai masalah pengampunan pajak (tax amnesty) pribadi Arif dan Rudi.
Berdasarkan keterangan Ken dan Arif saat bersaksi di Pengadilan, dalam pertemuan itu diputar sebuah video/slide tentang program tax amnesty.
"Terlalu berlebihan jika seorang Dirjen Pajak pada pertemuan yang baru sekali dilakukan oleh orang pribadi, yaitu Arif dan Rudi, dilakukan sosialisasi program TA dengan menayangkan video tentang TA layaknya sosialisasi kepada publik," kata jaksa Zainal Abidin saat membacakan surat tuntutan.
(baca: Adik Ipar Jokowi yang Tak Paham Tax Amnesty dan Bantuan Pengurusan Pajak)
Padahal, menurut jaksa, saat itu sedang gencar-gencarnya dilakukan sosialisasi dan kampanye tax amnesty oleh Kementerian Keuangan.
Bahkan, menurut jaksa, saat itu telah dibentuk tim 100 yang bertugas melakukan sosialisasi tax amnesty.
Tak hanya itu, tata cara dan mekanisme tax amnesty juga telah dicantumkan dalam situs web Kementerian Keuangan, sehingga mudah diketahui publik.
(baca: Mengapa Mudah Ditemui Adik Ipar Jokowi? Ini Jawaban Dirjen Pajak)
Dengan demikian, jaksa berkeyakinan bahwa Arif dan Rudi seharusnya dapat dengan mudah mengetahui tentang pelaksanaan tax amnesty, tanpa harus menemui langsung Dirjen Pajak.
"Kami berkesimpulan, sudah seharusnya Arif dan Rudi dianggap mengetahui tata cara tax amnesty. Sehingga, pertemuan dengan Ken kami meyakini tidak cuma soal tax amnesty pribadi tapi terkait masalah pajak PT EK Prima," kata Zainal.
Dalam kasus ini, Handang didakwa menerima suap dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair, sebesar Rp 1,9 miliar.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima.
Dalam proses penyelesaian pajak, Mohan juga meminta bantuan kepada Arif untuk menyelesaikan masalah pajak perusahaannya kepada Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.