JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara kasus dugaan pemberian keterangan palsu dengan tersangka mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani dinyatakan lengkap.
Dengan demikian, Miryam akan menjalani persidangan.
Hal tersebut disampaikan Miryam di gedung KPK, usai diperiksa KPK, Rabu (21/6/2017).
"Ya, saya mau sidang, (sudah) P21," kata Miryam, kepada awak media.
Miryam belum tahu persis kapan jadwal sidangnya akan berlangsung. Namun, dia memperkirakan sidang akan dimulai setelah Lebaran.
"Mungkin habis Lebaran, ya," ujar Miryam.
(baca: Seberapa Penting Miryam bagi KPK dan Pansus Hak Angket?)
Miryam disebut-sebut mendapat pengaruh dari anggota DPR Markus Nari untuk bersaksi tidak benar di sidang e-KTP.
Namun, Miryam membantah dia mendapat pengaruh dari Markus.
"Siapa, enggak ada hubungannya," jawab Miryam.
(baca: Ketua Komisi III Heran Kapolri Tak Mau Bantu Panggil Paksa Miryam)
Markus sudah menjadi tersangka oleh KPK karena hal tersebut. Miryam tak mau dia dianggap sebagai orang yang membuat Markus menjadi tersangka.
"Bukan saya yang menjadikan tersangka, saya enggak tahu," ujar Miryam.
Dia mengatakan, justru penyidik KPK yang menekannya, bukan anggota DPR. Hal itu sudah dia sampaikan di persidangan.
"Saya waktu proses penyidikan itu kan mengalami tekanan-tekanan. Saya sudah bersaksi di pengadilan, yang menekan saya sudah ngomong juga siapa, di pengadilan loh," ujar Miryam.