Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peneliti Formappi: Sulit Menganggap Serius Ancaman Penyanderaan Anggaran KPK

Kompas.com - 21/06/2017, 09:47 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menuturkan keputusan atau kebijakan DPR tak bisa hanya mempertimbangkan kepentingan anggota maupun partai politik. 

Kebijakan legislator sudah semestinya mencerminkan beragam aspirasi publik. 

Lucius menanggapi pernyataan anggota Panitia khusus (Pansus) angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mukhamad Misbakhun yang mengusulkan agar anggaran Polri dan KPK ditahan setelah dua institusi tersebut menolak membawa Miryam S Haryani ke sidang Pansus angket KPK.

(Baca: "Usul Penahanan Anggaran KPK Kepentingan Siapa? Publik atau Pribadi?")

"Tidak tepat jika DPR merespons sikap KPK dan Polri dengan melancarkan jurus intimidasi atau ancaman," kata Lucius saat dihubungi, Selasa (19/6/2017).

Di samping itu, kata Lucius, tugas pokok Kepolisian dan KPK menyangkut pelayanan publik. Merecoki anggaran untuk kedua lembaga tersebut, lanjut Lucius, artinya sama dengan mengganggu pelayanan masyarakat. 

Hal itu akan bertentangan dengan hakikat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. DPR seharusnya memastikan pelayanan masyarakat tak terhambat kepentingan apapun.

"Jika anggaran diboikot artinya DPR justru melecehkan rakyat yang mereka wakili dengan membiarkan Polri dan KPK tidak bekerja maksimal karena ketiadaan anggaran," tuturnya.

Selain itu, pembahasan anggaran juga melalui kesepakatan antara Pemerintah dan DPR. Keduanya dianggap memiliki ruang yang setara dalam pembahasan anggaran.

APBN tak bisa disetujui tanpa persetujuan dan Pemerintah.

Dan anggaran KPK dan Polri adalah tanggung jawa pemerintah. Untuk itu, pemerinta bisa membahas anggaran tersebut bersama DPR sampai ada solusi memuaskan untuk selanjutnya menjadi dasar pengambilan keputusan terkait APBN.

"Saya kira secara prosedural sulit sekali untuk menganggap serius ancaman DPR untuk memboikot anggaran lembaga karena bagaimana pun peran Pemerintah dalam pembahasan juga setara dengan DPR," ucap Lucius.

Anggota panitia khusus (pansus) hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mukhamad Misbakhun sebelumnya mengusulkan penahanan anggaran Kepolisian dan KPK untuk 2018 jika tak mematuhi perintah undang-undang untuk membantu kerja pansus dalam menghadirkan mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani.

Menurut Misbakhun, aturan mengenai pemanggilan paksa telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

(Baca: Kapolri Sebut Penyanderaan Anggaran Polri Berdampak Luas)

Adapun Ketua Badan Anggaran DPR Aziz Syamsuddin menyampaikan, Banggar memang memiliki kewenangan menyetujui atau tidak terhadap penggunaan alokasi anggaran kementerian dan lembaga bersama dengan Menteri Keuangan.

Namun, pihaknya belum menerima usulan tersebut. Politisi Golkar itu menambahkan, sedianya DPR tak bisa hanya menolak pengajuan anggaran satu atau dua kementerian dan lembaga.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Hak Angket Taufiqulhadi mengatakan, usulan tersebut masih bersifat perorangan.

Ia enggan berkomentar lebih jauh melainkan akan melihat perkembangannya terlebih dahulu.

Kompas TV Pansus angket KPK langsung menggelar pembahasan kerja, setelah kemarin (7/6) resmi terbentuk.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com