Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ini Surat Sungguh Arogan, dengan Lambang Garuda Surat Begini Muncul di DPR"

Kompas.com - 20/06/2017, 06:44 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus (Pansus) hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk menempuh proses hukum terhadap KPK karena menilai komisi anti-rasuah itu arogan.

Hal itu berkaitan dengan isi surat KPK yang menjawab permintaan pansus angket untuk menghadirkan mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani.

Terutama pada poin nomor dua surat KPK, yang menyebutkan tentang pendapat KPK bahwa upaya menghadirkan Miryam dalam pansus dikualifikasikan sebagai suatu tindakan yang mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Adapun Miryam saat ini berstatus tahanan KPK.

Sejumlah anggota pansus merasa keberatan. Pertimbangan untuk menyeret KPK ke jalur hukum pun akan dibahas dalam rapat internal pansus.

"Itu nanti perlu kami diskusikan lagi di rapat internal karena ini baru pemanggilan pertama. Meski bisa dikategorikan pelecehan terhadap parlemen tapi saya menilai kita masih bisa kasih kesempatan pada KPK," kata Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Risa Mariska seusai rapat pansus, Senin (19/6/2017).

Isi surat tersebut pertama disinggung oleh Anggota Pansus dari Fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang. Menurut dia, poin nomor dua tersebut mengarah pada pelecehan terhadap parlemen (contempt of parliament).

Baca: Lewat Surat, KPK Beri Alasan Tolak Hadirkan Miryam di Pansus Angket

Menurut Junimart, kerja pansus dijamin oleh konstitusi dan mekanisme pemanggilan Miryam telah tercantum dalam Pasal 204 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR DPD, dan DPRD (UU MD3).

Pansus, sambung dia, berwenang dan bisa memanggil siapapun. Anggota Komisi III DPR itu juga menyoroti lambang burung garuda yang dibubuhkan dalam surat KPK.

"Ini surat sungguh arogan menurut saya, dengan lambang garuda pancasila, surat begini muncul di DPR. Oleh karena itu saya meminta agar surat ini disikapi secara hukum khususnya pada poin dua," kata Junimart.

Baca: Pansus Yakini Pemanggilan Miryam Tak Kaburkan Proses Hukum

Adapun Anggota Pansus dari Fraksi Partai Golkar, John Kennedy Azis sependapat dengan Junimart. Ia bahkan melihat surat juga KPK bernada ancaman.

"Saya berpendapat poin dua sudah berbau ancaman. Karena pansus dibentuk secara sah saya dapat menyatakan pula bahwa sudah terjadi contempt of parliament dalam konteks ini. Saya berharap ditindaklanjuti," ujarnya.

Adapun Anggota Pansus dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani berpendapat, seharusnya KPK menawarkan jalan tengah jika tak bisa mengizinkan Miryam datang ke rapat pansus. Misalnya, dengan menawarkan akses pemeriksaan bagi anggota pansus terhadap Miryam yang kini berstatus tahanan KPK. Ia mencontohkan pada kasus mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.

Baca: KPK Larang Miryam Hadir, Pansus Angket Jadwalkan Pemanggilan Kedua

"Contoh saat Patrialis ditangkap, kemudian majelis kehormatan MK, kan juga boleh dikasih akses periksa walaupun hanya di sana. Nah, harusnya KPK hadir dengan tawaran jalan tengah, misal kami tawarkanlah, 'kami fasilitasi pansus hak angket yang dateng kemari'," ucap Arsul.

Alih-alih langsung menuding pansus menghalangi proses penegakan hukum (obstruction of justice), KPK semestinya bertanya terlebih dahulu dan tak langsung menyimpulkan. Ia juga menilai KPK terlalu berkutat pada penafsiran salah satu Undang-undang saja.

"Malah ngancam lagi, obstruction of justice. Itu menurut saya kekurang ajaran kelembagaan terhadap lembaga negara," ujarnya.

 

Kompas TV Pansus Angket KPK akan Panggil Miryam S. Haryani
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jaksa yang Menangani Kasus Ferdy Sambo Cs Meninggal Dunia

Jaksa yang Menangani Kasus Ferdy Sambo Cs Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com