Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MK soal Syarat Dukungan Calon Perseorangan Tak Persulit KPU

Kompas.com - 16/06/2017, 17:18 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut bahwa syarat dukungan calon perseorangan atau independen tidak mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) di pemilu sebelumnya, diyakini tak memperberat kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi menyampaikan alasannya.

Menurut Pramono, saat ini sistem pemutakhiran data penduduk berkelanjutan sudah berjalan, meskipun belum lama dimulai.

Dengan sistem itu, maka data penduduk yang memiliki hak pilih akan ter-update setiap harinya.

(Baca: Pilkada Serentak Semakin Dekat, Ini Pesan Ketua KPU kepada KPU Daerah)

"Jadi per-hari itu bisa ketahuan (penduduk) yang wajib pilih pada tanggal (saat) itu berapa orang, jadi enggak ada masalah (dengan putusan MK)," kata Pramono di KPU, Jakarta, Jumat (16/6/2016).

Secara teknis, Ia menjelaskan, KPU terlebih dahulu menetapkan jumlah minimal dukungan warga bagi calon perseorangan.

Setelah batas minimal ditetapkan KPU, kemudian calon perseorangan mengirimkan data dan foto kopi KTP warga yang mendukungnya itu ke KPU.

KPU kemudian menghitung kembali, apakah jumlahnya data dan KTP warga sudah memenuhi persayaratan.

Jika sudah memenuhi syarat, lalu KPU akan melakukan verifikasi. Data-data warga pendukung calon di-input ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Secara otomatis, sistem akan memverifikasi kesesuaian data yang diserahkan oleh calon perseorangan dengan data base di KPU yang terus ter-update setiap harinya.

"Nah pas verifikasi kebenaran itu apakah nama yang diserahkan ke KPU itu ada di data (base) atau tidak," kata dia.

Oleh karena itu, menurut Pramono, putusan MK tidak akan menyulitkan KPU.

"Proyek pemutakhiran data berkelanjutan sudah kami mulai. (Putusan MK) Relatif tidak mengganggu apa-apa karena kompatibel dengan program (pemutakhiran data berkelanjutan) yang sedang kami jalankan," kata Pramono.

(Baca: KPU Tolak Undangan Parpol yang Bersifat Seremonial)

Perubahan syarat dukungan calon perseorangan tidak mengacu DPT pemilu sebelumnya merupakan putusan MK atas uji materi Nomor 54/PUU-XIV/2016.

Uji materi diajukan oleh relawan calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau "Teman Ahok" dan sejumlah pihak pemohon lainnya.

Menurut para pemohon, tidak fair apabila syarat dukungan calon perseorangan mengacu pada DPT di pemilu sebelumnya.

Sebab, ada banyak penduduk yang baru memiliki hak pilih. Misalnya mereka yang baru berusia 17 tahun atau baru menikah. Atau mereka yang sudah pindah domisili tapi identitasnya belum masuk dalam basis data DPT.

Kompas TV Pemerintah Tak Khawatir Penambahan Bebani Anggaran

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com