JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menilai, keputusan Mahkamah Konstitusi cukup tepat.
Putusan yang dimaksud terkait aturan bahwa syarat dukungan calon perseorangan atau independen tidak mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Menurut dia, putusan ini menjadikan penyelenggaraan Pilkada lebih baik.
"Ya lebih adil," ujar Pramono di KPU, Jakarta, Jumat (16/6/2016).
Alasannya, kata Pramono, dengan aturan baru ini, maka warga yang sudah memenuhi syarat hak pilih langsung bisa memberikan dukungan kepada calon perseorangan yang dijagokannya.
Berbeda dengan aturan sebelumnya, karena hanya mengacu pada DPT.
"Kalau dilihat kan yang berhak mendukung calon kepala daerah adalah yang sudah memenuhi syarat memilih kan. Sementara (dengan adanya putusan MK) yang sudah real time, yang hari itu sudah memenuhi syarat, sudah bisa mendukung. Harusnya memang seperti itu," kata Pramono.
Baca: MK Terima Sebagian Permohonan Uji Materi "Teman Ahok" dkk
Promono menilai, tidak akan ada kendala bagi KPU dengan adanya putusan MK tersebut.
Sebab, hal itu tidak banyak memengaruhi proses verifikasi calon perseorangan.
"Ya kalau KPU kan tinggal melaksanakan saja," kata Pramono.
Sebelumnya, perubahan syarat dukungan calon perseorangan tidak mengacu DPT merupakan putusan MK atas uji materi Nomor 54/PUU-XIV/2016.
Uji materi diajukan oleh "Teman Ahok" dan sejumlah pihak pemohon lainnya. Menurut Teman Ahok dan para Pemohon lainnya, jika syarat dukungan calon perseorangan menjadi tidak fair.
Alasannya, banyak penduduk yang baru memiliki hak pilih lantaran baru saja berusia 17 tahun atau baru menikah, maupun menjadi penduduk pindahan tetapi identitasnya belum masuk dalam basis data DPT.