JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berharap pemerintah mengurungkan niatnya untuk menarik diri dari pembahasan Rancangan Undang-undang Pemilu.
"Harapan kami pemerintah dan DPR tetap duduk bersama menyelesaikan agenda pembahasan," kata Ketua Bawaslu RI Abhan kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (15/6/2017).
Abhan mengatakan, rencana pemerintah keluar dari pembahasan RUU Pemilu akan memberikan dampak terhadap penyelenggara pemilu, termasuk Bawaslu.
"Kalau pembahasan makin molor maka berimplikasi pada ketidakpastian dan akan berdampak pada persiapan penyelenggara," kata dia.
Abhan menambahkan, Undang-Undang Pemilu yang lama tidak mengatur mekanisme keserentakan pemilu legislatif dan pemilu presiden.
"Padahal ini amanat putusan MK, (bahwa) pileg-pilpres harus serentak," ucap Abhan.
Abhan juga memandang ada yang perlu direvisi dari Undang-Undang Pemilu lama, salah satunya soal pengaturan politik uang (money politic). Dalam UU Pemilu lama, money politic tidak bisa efektif diatasi karena ada pembagian masa, yaitu dalam masa kampanye, masa tenang, dan hari pencoblosan.
"Dan yang paling berpengaruh bagi Bawaslu kalau kembali ke UU Pemilu lama, pengawas di TPS tidak diatur," ujar Abhan.
Sebelumnya, pemerintah mengancam menarik diri dari pembahasan RUU Pemilu yang tengah berlangsung di DPR RI.
Ancaman ini terkait perdebatan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.