Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Komnas HAM Ada Ketidaktepatan Istilah dalam RUU KUHP

Kompas.com - 14/06/2017, 22:56 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Rhociatul Aswidah menyampaikan ada beberapa ketidaktepatan atau ketidakakuratan istilah dalam RUU KUHP.

Salah satunya yaitu penggunaan judul atau nomenklatur yang digunakan dalam Bab IX Draf RUU KUHP yaitu "Tindak Pidana HAM yang Berat".

Dalam pandangan Komnas HAM, kata Rhoicatul, nomenklatur ini tidak tepat baik dilihat dari segi tata bahasa maupun maknanya.

"Istilah 'Pelanggaran HAM yang Berat' merupakan istilah umum, bukan istilah hukum. Bagi kesepadanan yang tepat dalam bahasa Indonesia seharusnya disebutkan saja kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi," kata Rhoicatul di Jakarta, Rabu (14/6/2017).

(Baca: Pemerintah dan DPR Putuskan RUU KUHP Atur Pidana Korupsi)

Ketidaktepatan lainnya yaitu tindak pidana dalam RUU KUHP yang merujuk pada kejahatan internasional yang diatur dalam Statuta Roma 1998.

Namun, lanjut Rhoicatul, Komnas HAM mencermati bahwa rumusan tindak pidana dalam Bab IX tentang Tindak Pidana HAM yang Berat tidak mengadopsi secara akurat rumusan pasal-pasal dalam Statuta Roma.

RUU KUHP juga mengandung ketidaktepatan pengaturan tanggungjawab komandan dan atau atasan lainnya dengan meletakkan pengaturan tersebut pada Buku II.

Jika diletakkan pada Buku II berarti mengkategorikan tanggung jawab komandan sebagai tindak pidana. Padahal tanggung jawab komandan bukanlah tindak pidana.

"Tetapi merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban pidana (modes of criminal responsibility). Seharusnya tanggung jawab komandan diletakkan pada Buku I, yakni pada Bab II tentang Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana," imbuh Rhoicatul.

(Baca: Komnas HAM Berharap KUHP Tak Atur Kejahatan Genosida)

Terakhir, Rhoicatul mengatakan rumusan tanggung jawab komandan pada RUU KUHP juga merupakan kopian dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Dia bilang, ini berarti mengulangi kesalahan yang terjadi. Kesalahan yang terjadi dalam UU 26/2000 itu salah satunya adalah menerjemahkan frasa "committing or about to commit" sebagaimana diatur pada Pasal 28 Statuta Roma menjadi "melakukan atau baru saja melakukan".

"Padahal seharusnya terjemahannya adalah 'sedang melakukan atau akan melakukan'," pungkas Rhoicatul.

Kompas TV Komnas HAM ke Kemenko Polhukam Soal Kriminalisasi Ulama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com