Karier Patrialis di bidang hukum terbilang cukup lengkap. Pria asal Sumatera Barat itu adalah salah satu pejabat negara yang pernah menjabat di tiga cabang kekuasaan negara, yakni legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Pada 2013, lulusan S3 Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Pajajaran, Bandung tersebut terpilih menjadi salah satu Hakim Konstitusi. Sebutan "penjaga konstitusi" pun disematkan kepada Patrialis.
(Baca juga: Disebut Ditangkap Bersama Wanita, Patrialis Merasa Dibunuh Karakternya)
Kini, Patrialis tak bisa lagi menghirup udara bebas sejak lima bulan lalu. Tepat pada malam 25 Januari 2017, Patrialis ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.
Patrialis didakwa menerima suap 70.000 dollar AS, Rp 4 juta dan dijanjikan uang sebesar Rp 2 miliar. Patrialis diduga menerima uang-uang tersebut dari seorang pengusaha impor daging bernama Basuki Hariman.
Menurut jaksa KPK, uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015, terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Patrialis sendiri berulang kali membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Kepada majelis hakim kemarin, Patrialis kembali bersumpah tidak pernah menerima uang dalam perkara yang ia hadapi.
"Saya ingin mengatakan, demi Allah sampai ke Arsy, saya bertanggung jawab, tidak pernah satu rupiah pun saya terima uang dari Basuki dan Fenny," ujar Patrialis.
(Baca juga: Patrialis: Demi Allah, Tidak Pernah Satu Rupiah Pun Saya Terima Uang)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.