Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: KPK Bisa Tempuh Jalur Hukum, Tak Usah Minta Presiden Intervensi DPR

Kompas.com - 13/06/2017, 20:15 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga penegak hukum seharusnya bertindak di atas jalur hukum dan konstitusi.

Hal itu diungkapkannya merespons pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang meminta Presiden Joko Widodo untuk menolak hak angket terhadap KPK yang diinisiasi DPR.

"Seyogyanya KPK bertindak di atas hukum dan konstitusi dan tidak melakukan upaya-upaya di luar hukum seperti meminta Presiden untuk mengintervensi DPR ketika akan menggunakan hak angket yang dijamin oleh UUD 1945 dan hukum yang berlaku," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Selasa (13/6/3017).

(Baca: Fadli Zon: Minta Presiden Tolak Hak Angket, KPK Ketakutan)

Menurut Yusril, tidak seharusnya KPK meminta Presiden untuk menolak hak angket.

"Saya berpendapat permintaan seperti itu seyogyanya tidak dilakukan oleh KPK mengingat keberadaan KPK sebagai lembaga penegak hukum," tutur Yusril.

Yusril menambahkan, KPK dibentuk dengan undang-undang, karena itu DPR dapat menggunakan hak angket untuk menyelidiki sejauh mana undang-undang tersebut telah dilaksanakan.

Jika DPR sudah memutuskan penggunaan angket, lanjut dia, maka tak ada lembaga lain yang dapat menghentikan atau mengintervensinya.

Kecuali atas amar putusan pengadilan yang setelah memeriksa suatu gugatan menyatakan bahwa penggunaan hak angket tersebut bertentangan dengan norma hukum yang berlaku.

"Hemat saya, marilah kita menghormati suatu lembaga negara, ketika mereka menjalankan tugas dan kewenangannya yang diberikan oleh konstitusi," kata mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia itu.

Ia berpendapat, jika KPK ingin menghentikan penggunaan hak angket tersebut, satu-satunya jalan adalah melalui jalur pengadilan.

Dan apabila KPK memenangkan gugatan tersebut, praktis DPR akan menghentikan proses penyelidikannya.

Sebaliknya, jika gagal maka DPR bisa meneruskan penyelidikannya melalui penggunaan hak angket. Dengan cara itu, kata dia, maka rasa hormat publik terhadap KPK akan tetap terjaga.

"KPK memang harus menunjukkan kepada publik bahwa cara-cara hukum pula lah yang mereka tempuh, bukan melakukan pendekatan-pendekatan politis kepada pihak manapun juga, termasuk Presiden, yang pasti akan berada pada posisi yang sulit ketika dihadapkan kepada permintaan KPK," kata Yusril.

Di samping itu, kata dia, KPK tak perlu mengajak publik, langsung atau tidak langsung, agar menolak penggunaan angket.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com