Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: KPK Bisa Tempuh Jalur Hukum, Tak Usah Minta Presiden Intervensi DPR

Kompas.com - 13/06/2017, 20:15 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga penegak hukum seharusnya bertindak di atas jalur hukum dan konstitusi.

Hal itu diungkapkannya merespons pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang meminta Presiden Joko Widodo untuk menolak hak angket terhadap KPK yang diinisiasi DPR.

"Seyogyanya KPK bertindak di atas hukum dan konstitusi dan tidak melakukan upaya-upaya di luar hukum seperti meminta Presiden untuk mengintervensi DPR ketika akan menggunakan hak angket yang dijamin oleh UUD 1945 dan hukum yang berlaku," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Selasa (13/6/3017).

(Baca: Fadli Zon: Minta Presiden Tolak Hak Angket, KPK Ketakutan)

Menurut Yusril, tidak seharusnya KPK meminta Presiden untuk menolak hak angket.

"Saya berpendapat permintaan seperti itu seyogyanya tidak dilakukan oleh KPK mengingat keberadaan KPK sebagai lembaga penegak hukum," tutur Yusril.

Yusril menambahkan, KPK dibentuk dengan undang-undang, karena itu DPR dapat menggunakan hak angket untuk menyelidiki sejauh mana undang-undang tersebut telah dilaksanakan.

Jika DPR sudah memutuskan penggunaan angket, lanjut dia, maka tak ada lembaga lain yang dapat menghentikan atau mengintervensinya.

Kecuali atas amar putusan pengadilan yang setelah memeriksa suatu gugatan menyatakan bahwa penggunaan hak angket tersebut bertentangan dengan norma hukum yang berlaku.

"Hemat saya, marilah kita menghormati suatu lembaga negara, ketika mereka menjalankan tugas dan kewenangannya yang diberikan oleh konstitusi," kata mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia itu.

Ia berpendapat, jika KPK ingin menghentikan penggunaan hak angket tersebut, satu-satunya jalan adalah melalui jalur pengadilan.

Dan apabila KPK memenangkan gugatan tersebut, praktis DPR akan menghentikan proses penyelidikannya.

Sebaliknya, jika gagal maka DPR bisa meneruskan penyelidikannya melalui penggunaan hak angket. Dengan cara itu, kata dia, maka rasa hormat publik terhadap KPK akan tetap terjaga.

"KPK memang harus menunjukkan kepada publik bahwa cara-cara hukum pula lah yang mereka tempuh, bukan melakukan pendekatan-pendekatan politis kepada pihak manapun juga, termasuk Presiden, yang pasti akan berada pada posisi yang sulit ketika dihadapkan kepada permintaan KPK," kata Yusril.

Di samping itu, kata dia, KPK tak perlu mengajak publik, langsung atau tidak langsung, agar menolak penggunaan angket.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Nasional
Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Pekan Depan

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi "Online" Pekan Depan

Nasional
Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Nasional
Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Nasional
Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Nasional
Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Nasional
Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com