Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tunggu Audit BPK soal Total Kerugian Negara Akibat PT Garam

Kompas.com - 11/06/2017, 17:34 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Total kerugian negara akibat penyalahgunaan importasi yang dilakukan oleh PT Garam (Persero) masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun jika dilihat dari potential loss bea masuk saja, maka kerugian negara tercatat mencapai Rp 3,5 miliar. Kerugian ini dihitung dari tarif bea masuk dikalikan nilai importasi yang seharusnya dibayarkan PT Garam ke negara apabila mengimpor garam konsumsi.

"Total kerugiannya kita sedang minta ke BPK untuk melakukan audit. Tetapi sementara kita bisa hitung impor garam konsumsi 75.000 ton, bea masuk yang harusnya dibayarkan Rp 3,5 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (11/6/2017).

Selain hilangnya potensi bea masuk, kerugian ekonomi lain juga bakal dirasakan pelaku industri garam dalam negeri, utamanya para petani garam. Namun, kerugian ini juga dikarenakan kebijakan importasi garam itu sendiri.

"Petani garam kan akan panen bulan ini dan dua bulan ke depan. Kalau sekarang pasar sudah penuh dengan garam, tentunya dia (petani) akan kesulitan mendapatkan harga yang baik," imbuh Agung.

Ditambah lagi, kerugian yang kemungkinan besar dialami masyarakat konsumen. Sebab, garam industri yang diimpor PT Garam harganya Rp 400 per kilogram. Namun, PT Garam mengemasnya sebagai garam konsumsi dan dijual dengan harga Rp 1.200 per kilogram.

Baca: Ini Kronologi Penyelewengan Pengadaan Garam Impor oleh Dirut PT Garam

Disparitas harga yang tinggi merugikan konsumen. Selain itu, ada potensi kerugian dari sisi kesehatan. Sebab, garam konsumsi seharusnya mengandung kadar NaCl di bawah 97 persen. Sedangkan hasil lab terhadap SEGI TIGA G milik PT Garam berkadar hingga 99 persen.

"Tetapi soal kesehatan itu, bukan ranah kami. Tetapi BPOM atau Dinas Kesehatan," kata Agung.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri menangkap Direktur Utama PT Garam (Persero), Achmad Boediono kemarin Sabtu (10/6/2017).

Achmad Boediono disangka melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dan melanggar Pasal 3 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kompas TV 5 Varian Garam Terinspirasi dari Air Mata Manusia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com