Respons Amien Rais
Amien Rais merespons begitu namanya disebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor. Amien menyebut pencatutan namanya sebagai "blessing in the disguise" (berkah yang tersembunyi).
"Informasinya KPK membuka kembali, katanya saya mendapat aliran dana dari 2003 sampai 2007. Apapun, ini saya terima dengan senang hati, buat saya ini blessing in disguise," ujar Amien Rais di Rumahnya, Condongcatur, Sleman, Kamis (1/6/2017).
Pada jumpa pers terpisah di kediamannya di Jakarta, Jumat (2/6/2017), Amien menjelaskan perihal uang Rp 600 juta yang disebut jaksa KPK. Pada Januari hingga Agustus 2007 lalu, berdasarkan ingatannya, dia mengaku menerima bantuan dana operasional dari Soetrisno Bachir. Soetrisno Bachir merupakan mantan Ketua Umum DPP PAN.
Menurut Amien, waktu itu Soetrisno Bachir mengatakan akan memberi bantuan untuk tugas operasional, untuk beberapa kegiatannya. Ia kemudian menjelaskan mengenai persahabatannya dengan Soetrisno Bachir yang terjalin sebelum PAN lahir pada 1998.
(Baca: Penjelasan KPK soal Aliran Dana yang Munculkan Nama Amien Rais)
Menurut dia, Soetrisno Bachir merupakan sosok dermawan yang selalu berbuat baik dengan memberi bantuan kepada siapa pun. Setelah namanya disebut dalam kasus alkes ini, Amien mengutarkan keinginan untuk bertemu Pimpinan KPK.
Ia juga berencana membuat laporan terkait dugaan korupsi yang disebutnya melibatkan dua tokoh penting di negeri ini. Namun, pimpinan KPK menolak bertemu Amien Rais.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pimpinan KPK sangat menghindari pertemuan dengan pihak yang terkait dengan perkara. Rencananya, Senin (5/6/2017), Amien Rais akan bertemu pimpinan KPK.
Namun, karena belum ada kepastian akan diterima, ia mengutus lima perwakilan, yakni anggota komisi I DPR RI Hanafi Rais, politisi PAN Dradjad Wibowo, Saleh Daulay, Zamhur dan Ansufri ID Sambo untuk menemui KPK. Perwakilan ini diterima KPK.
(Baca: Amien Rais: Saya Tidak Pernah Tidak Jujur..., Saya Dididik Takut Allah)
Usai pertemuan, Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada pertemuan itu menjelaskan terkait konteks proses persidangan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan yang menjerat Siti Fadilah.
Menurut Febri, KPK memiliki kewajiban menguraikan seluruh fakta persidangan, mulai dari keterangan saksi sampai pada bukti-bukti lain, misal terkait adanya aliran dana ke Amien Rais.
Febri menjelaskan, keterangan dan bukti rekening harus disampaikan dalam proses persidangan. Sebab, tim jaksa penuntut umum KPK melihat hal tersebut merupakan rangkaian peristiwa yang saling terkait.