JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan sikap Pemerintah tetap tak menyetujui poin wacana pembiayaan saksi pemilu oleh negara.
Menurutnya, saat ini anggaran negara sudah turun untuk Pemilu lewat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Bawaslu mengurus saksi pemilu di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dana saksi akan diberikan lewat pengawas TPS kepada saksi-saksi partai.
Sedangkan KPU mengurus dana kampanye, dana iklan, hingga pemasangan media komunikasi lainnya.
"Itu yang tidak (dapat) diberikan kepada masing-masing partai," kata Tjahjo sebelum menghadiri rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/6/2017).
(Baca: Pansus Pemilu: Biaya Saksi Rp 1,8 Triliun, Anggap Saja BLT 5 Tahun Sekali)
Hal itu, kata Tjahjo, agar tak ada duplikasi dengan anggaran negara lewat saksi di TPS. Untuk urusan saksi saja, anggaran negara yang dihabiskan bisa mencapai Rp 10 triliun per satu putaran.
Sikap pemerintah ini masih belum berubah dari sebelumnya, namun DPR masih menginginkan agar saksi dibayar menggunakan APBN.
"Maunya teman-teman DPR anggaran saksi dibebankan lewat APBN," kata Tjahjo.