Sebab, pasangan itu menyadari bahwa perusahaan menjadi tempatnya mencari nafkah. Oleh karena itu, jika ada hal-hal yang tidak baik terjadi pada perusahaan, maka hal itu akan mempengaruhi keluarga tersebut dalam memenuhi kebutuhan hidup.
"Kalau suami istri satu perusahaan, rasa memiliki perusahaan itu lebih besar, kan tempat kita cari nafkah. Gimana kalau perusahaan itu roboh dan suami istri kerja di situ. Jadi hak memiliki perusahaan itu lebih besar," kata Jhoni.
Adapun Pasal 153 Ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, berbunyi, "Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama."
Pemohon menolak frasa "kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama" yang menjadi celah bagi perusahaan untuk melarang pegawainya menikah dengan kawan sekantornya.
Jhoni berharap MK dapat menerima permohonan yang diajukan oleh dirinya bersama tujuh pegawai lainnya.
"Makanya itu untuk melindungi warga negara ini, frasa 'telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama', Itu harus dihilangkan," kata Jhoni.
Menurut, Jhoni, dihapusnya frasa tersebut akan memberikan jaminan kepada pegawai tidak akan diberhentikan dari pekerjaannya jika pun menikahi rekan kerja sekantornya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.