Setidaknya, Ken disebut mengikuti pertemuan di Kantor Ditjen Pajak dan mengambil keputusan yang berpengaruh terhadap perusahaan Rajamohanan.
Salah satu orang yang bertemu dengan Ken adalah teman bisnis Rajamohanan, Arif Budi Sulistyo.
Arif merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo.
Tak lama setelah pertemuan Ken dan Arif, Kepala KPP PMA Enam Johnny Sirait membatalkan surat Pencabutan PKP PT EKP.
Selain itu, Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus M Haniv atas nama Dirjen Pajak mengeluarkan keputusan pembatalan tagihan pajak terhadap PT EKP.
Dengan demikian, tunggakan pajak PT EKP sebesar Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015, menjadi nihil.
Meski demikian, saat bersaksi sebelumnya dalam persidangan terhadap Rajamohanan, Ken membantah tuduhan keterlibatannya.
Ia juga mengatakan bahwa ia tidak pernah mengetahui adanya pemberian uang kepada Handang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.