Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Pajak Merasa Tak Terkait Pembatalan Tagihan Pajak Rp 78 Miliar

Kompas.com - 13/03/2017, 16:09 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi merasa tidak mengetahui persoalan pajak yang dihadapi PT Eka Prima Ekspor (EKP) Indonesia. Ken merasa tidak pernah menginstruksikan anak buahnya untuk membatalkan tagihan pajak PT EKP sebesar Rp 78 miliar.

Hal itu dikatakan Ken saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/3/2017). Ken bersaksi untuk terdakwa Country Director PT EKP Indonesia R Rajamohanan Nair.

"Saya tidak tahu dan tidak pernah ada laporan khusus soal perusahaan itu," ujar Ken kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Ken, ia hanya mendapat informasi bahwa restitusi yang diberikan Kantor Wilayah Khusus DKI jumlahnya cukup besar. Menurut Ken, tingkat penerimaan Kanwil DKI yang menurun diduga karena jumlah restitusi yang tinggi.

(Baca: Dirjen Pajak Akui Ada Pertemuan dengan Adik Ipar Jokowi)

Selain itu, Ken mengaku mendapat banyak keluhan dari pengusaha asal Jepang dan Korea, termasuk PT EKP soal pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pencabutan PKP itu dilakukan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Enam Kalibata.

"Pencabutan PKP memang dibenarkan apabila wajib pajak tidak sesuai dengan sebenarnya. Makanya saya minta supaya diteliti lagi dan disesuaikan sama peraturan," kata Ken.

Sementara itu, mengenai Surat Tagihan Pajak (STP) PT EKP sebesar Rp 78 miliar, menurut Ken, pembatalan STP adalah kewenangan Kepala Kanwil. Pembatalan bisa saja dilakukan apabila terjadi salah perhitungan, salah penulisan, atau salah menerapkan undang-undang.

"Tapi Kanwil juga tidak ada keharusan untuk lapor ke Dirjen," kata Ken.

(Baca: Uang Rp 6 Miliar Disiapkan untuk Suap Kakanwil Pajak DKI)

Meski demikian, menurut Ken, STP sebesar Rp 78 miliar tersebut seharusnya dapat secara otomatis dibatalkan apabila PT EKP mengikuti program pengampunan pajak. Dengan demikian, PT EKP hanya perlu membayar nilai pokok pajak.

Meski tidak secara spesifik, nama Ken disebut jaksa KPK dalam surat dakwaan terhadap Rajamohanan Nair. Setidaknya, Ken disebut mengikuti pertemuan di Kantor Ditjen Pajak dan mengambil keputusan yang berpengaruh terhadap perusahaan Rajamohanan.

Salah satu orang yang bertemu dengan Ken adalah teman bisnis Rajamohanan, Arif Budi Sulistyo. Arif merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo.

(Baca: Kakanwil Pajak DKI Pernah Memaki Kepala KPP PMA demi PT EKP)

Tak lama setelah pertemuan Ken dan Arif, Kepala KPP PMA Enam Johnny Sirait membatalkan surat Pencabutan PKP PT EKP. Selain itu, Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus M Haniv atas nama Dirjen Pajak mengeluarkan keputusan pembatalan tagihan pajak terhadap PT EKP.

Dengan demikian, tunggakan pajak PT EKP sebesar Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015, menjadi nihil.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan, adik ipar Presiden Joko Widodo, masih bertatus sebagai saksi, dalam perkara suap direktorat jenderal pajak. Penegasan status Arif Budi Sulistyo, adik ipar Presiden Joko Widodo itu, disampaikan wakil ketua KPK Saut Situmorang, seusai menjadi pembicara dalam sebuah seminar nasional di Solo, Jawa tengah, Senin sore (6/3). Nama adik ipar Presiden Joko Widodo, muncul dalam surat dakwaan Ramapanicker Rajamohan Nair, Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia, yang didakwa menyuap pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, sebesar Rp 1,9 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com