JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia pemeriksa dan penerimaan barang Kementerian Dalam Negeri Endah Lestari mengaku disuruh memanipulasi jumlah pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
Manipulasi itu dilakukan pada berita acara serah terima barang.
Permintaan itu dilontarkan oleh mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto.
Endah mengatakan, jumlah e-KTP yang harus dikerjakan sebanyak 145 juta keping.
Kenyataannya, hanya 122 juta keping e-KTP yang baru jadi.
Endah juga menyampaikan kepada Sugiharto bahwa prestasi konsorsium PNRI sebagai pelaksana masih jauh dari target.
Namun, Sugiharto memaksa agar dibuat seolah proyek sudah jadi sepenuhnya.
"PPK (Sugiharto) bilang ada jaminan garansi untuk selesaikan 145 juta (keping). Kemudian dibuat berita acara 145 juta," ujar Endah, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/5/2017).
Baca: Staf Dukcapil Diperintahkan Bakar Dokumen Setelah KPK Usut Kasus E-KTP
"Pekerjaan belum 100 persen tapi disuruh bikin sudah 145 juta," lanjut dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.