Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Laporan Mutasi Tak Sesuai Aturan, Ombudsman Sarankan Revisi UU ASN

Kompas.com - 22/05/2017, 18:11 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Ombudsman RI Laode Ida mengatakan, Ombudsman menerima sejumlah laporan terkait mutasi atau pemindahan kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) yang menyalahi aturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Laporan itu disampaikan oleh ASN dari berbagai wilayah di Indonesia.

"Kami belum mendata lagi (jumlah laporannya), tapi saya kira banyak sekali," ujar Laode, di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta, Senin (22/5/2017).

Selain mutasi, lanjut Laode, Ombudsman juga menerima laporan terkait lelang jabatan dan pemberhentian pejabat ASN.

Laode mengatakan, pengisian jabatan dan mutasi muncul pasca pergantian kepala daerah.

Misalnya, terkait aturan tentang tata cara pengangkatan pimpinan tinggi pratama atau kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), di mana enam bulan sebelum atau sesudah pemilihan kepala daerah, dilarang melakukan mutasi.

Baca: Revisi UU ASN Sarat Kepentingan Politik

Dengan alasan subjektif, kepala daerah biasanya merombak struktur sejumlah jabatan pimpinan tinggi pratama di wilayah kerjanya.

Laode berpendapat, masalah mutasi dan pemberhentian jabatan tak lepas dari persoalan politik yang terjadi jelang pergantian kepala daerah.

Biasanya, ASN mendukung satu calon tertentu.

Setelah pergantian kepala daerah resmi terlaksana, ASN tersebut akhirnya dimutasi atau diberhentikan.

Menurut Laode, pemerintah perlu segera merevisi Undang-Undang ASN.

Baca: Ketua KASN Khawatir Revisi UU ASN Bermotif Tidak Baik, Ini Alasannya

Dalam revisi UU tersebut, perlu dimasukkan sanksi yang tegas bagi kepala daerah yang melanggar aturan.

"Yang sangat mendasar adalah revisi undang-undang ASN yang bisa memberikan sanksi tegas," kata Laode.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com