Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kinerja MK Tangani Sengketa Pilkada 2017 Diapresiasi

Kompas.com - 22/05/2017, 16:23 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penanganan sengketa pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pilkada 2017 dinilai lebih baik jika dibandingkan saat Pilkada 2015.

Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Adam Mulya menyoroti rumusan MK dalam menghitung total syarat ambang batas selisih suara yang akan diberlakukan dalam memeriksa setiap permohonan.

Pada pilkada 2015, menurut Adam, penanganan sengketa pilkada tidak sesuai dengan Pasal 158 UU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Saat itu, MK menjadikan total suara pemenang pemilihan sebagai basis angka pengali dengan persentase yang diatur UU Pilkada.

Sementara, pada 2017, rumusannya yakni total suara sah sebagai basis angka pengali dengan persentase yang diatur UU Pilkada.

"Hal ini membuat syarat selisih suara jauh lebih kecil dari apa yang semestinya," ujar Adam pada sebuah diskusi, di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2017).

Baca: Penyelesaian Sengketa Pilkada di MK

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhan menambahkan, meski masih ada rumusan tersebut, MK tidak semata-mata memakai ambang batas dalam menindaklanjuti permohonan sengketa.

Misalnya, sengketa Pilkada Kota Intan Jaya, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Tolikara, dan Kabupaten Yapen.

MK, menurut Fadli, mengesampingkan ambang batas dan melihat persoalan yang lebih substansial. 

Akhirnya, MKmemutuskan agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di empat wilayah tersebut.

"MK di Pilkada 2017 mulai bergeser, tak hanya jadi 'Mahkamah Kalkulator' saja," kata Fadli.

Selain itu, MK dinilai cukup terbuka dalam penanganan sengketa Pilkada 2017.

Berkas permohonan, risalah setiap sidang, hingga putusan dipublikasikan dalam web MK, sehingga publik dapat melihat dan mengetahui.

"Kemudian, MK juga memfasilitasi Perludem dan Kode Inisiatif, memberi ID khusus kepada kami sehingga kami bisa mengamati prosesnya. Kami sangat mengapresiasi," kata Fadli.

Pada 2017, MK menangani 53 permohonan sengketa Pilkada. Sebagian besar permohonan sudah diputus oleh MK.

Kompas TV Polda Metro Jaya sudah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan pencurian berkas perkara sengketa pilkada Dogiyai, Papua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com