Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Sejumlah Pejabat PT PAL Terkait Kasus Suap Kapal Perang

Kompas.com - 22/05/2017, 12:59 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil sejumlah pejabat PT PAL terkait kasus suap pengadaan kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk pemerintah Filipina.

Mereka yang dipanggil antara lain mantan Direktur Utama PT PAL M. Firmansyah Arifin dan Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar.

Firmansyah Arifin dan Saiful Anwar sudah menjadi tersangka kasus suap kapal perang ini.

Kemudian KPK juga memanggil Direktur Perencanaan dan Pengembangan Usaha PT PAL Tahun 2014-2016 Eko Prasetyanto, Direktur Keuangan PT PAL tahun 2012-2016 PT PAL Imam Sulistyanto, Direktur SDM dan Umum PT PAL Etty Soewardani.

(Baca: Kasus Suap di PT PAL Bukti Rentannya Korupsi Sektor Pertahanan)

Para mantan dan pejabat PT PAL tersebut akan digali keterangannya untuk salah satu tersangka kasus ini, GM Treasury PT PAL Arief Cahyana.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AC," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (22/5/2017).

Kasus ini berawal saat PT PAL Indonesia melayani pembuatan dua kapal perang untuk pemerintah Filipina.

Proses pembelian yang disepakati pada 2014 tersebut melibatkan perusahaan perantara AS Ashanti Sales Inc.

Proyek pembelian dua kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) tersebut senilai 86,96 juta dollar AS.

Dalam penjualan, Ashanti Sales Inc memeroleh fee sebesar 4,75 persen dari nilai pembelian.

Namun, rencananya fee tersebut akan diberikan sebesar 1,25 persen atau 1,087 juta dollar AS kepada pejabat PT PAL Indonesia.

Pemberian uang tahap pertama kepada pejabat PT PAL telah dilakukan pada Desember 2016, sebesar 163.000 dollar AS.

KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan saat penyerahan uang tahap kedua sebesar 25.000 dollar AS dari pegawai AS Ashanti Sales Inc, Agus Nugroho, kepada General Manager Treasury PT PAL Indonesia, Arif Cahyana.

(Baca: OTT Pejabat PT PAL Indonesia Tak Ganggu Kerja Sama dengan Filipina)

Sehingga KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus suap kapal perang tersebut.

Mereka yakni Direktur Utama PT PAL M. Firmansyah Arifin, Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar, dan GM Treasury PT PAL Arief Cahyana, dan Agus Nugroho.

Firmansyah, Arif Cahyana, dan Saiful Anwar disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Agus Nugroho sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kompas TV Menanggapi masalah korupsi dalam penjualan kapal perang, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, tersangka menggali kuburannya sendiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com