JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari menghadirkan dua orang saksi yang meringankan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (19/5/2017).
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Willem Lukas Warouw yang bekerja sebagai wartawan.
"Saya bekerja sebagai wartawan Sinar Harapan. Saat Bu Siti menjabat, saya ditugaskan kantor untuk meliput di bidang kesehatan," ujar Willem kepada majelis hakim.
Selain Willem, Siti Fadilah juga menghadirkan mantan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Husniah Rubiana.
(baca: Cici Tegal Akui Terima Cek Senilai Rp 500 Juta dari Siti Fadilah)
Menurut pengacara Siti, kedua saksi yang meringankan tersebut akan memberikan keterangan seputar dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengenai dugaan bahwa Siti menggunakan uang korupsi untuk menyumbang kepada Yayasan Orbit Lintas Profesi.
Dalam surat dakwaan, Siti Fadilah Supari juga didakwa menerima suap sebesar Rp 1.875.000.000.
Dalam surat dakwaan, uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 1,8 miliar tersebut diberikan oleh Direktur Keuangan PT Graha Ismaya Sri Wahyuningsih berupa Mandiri Traveller Cheque (MTC) sejumlah 20 lembar senilai Rp 500 juta.
(baca: Distributor Alkes Akui Beri Rp 5 Miliar kepada Anak Buah Siti Fadilah)
Kemudian, dari Rustam Syarifudin Pakaya yang diperoleh dari Direktur Utama PT Graha Ismaya, Masrizal Achmad Syarif sejumlah Rp 1.375.000.000.
Uang tersebut terdiri dari 50 lembar MTC senilai Rp 1,2 miliar dan 1 lembar MTC senilai Rp 25 juta, dan 10 lembar MTC senilai Rp 100 juta.
Menurut jaksa, uang-uang tersebut diberikan karena Siti telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I, serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai suplier pengadaan alkes I.
Siti disebut menggunakan uang yang ia terima untuk berinvestasi.
Selain itu, Siti juga menggunakan uang yang ia terima untuk disumbangkan kepada yayasan. Salah satunya yang disumbangkan kepada Yayasan Orbit Lintas Profesi, melalui Sri Wahyuningsih alias Cici Tegal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.