JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) akan memanggil Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suwardi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik.
Suwardi dilaporkan oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Nasional terkait pelantikan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indoensia periode 2017-2019.
Keputusan pemanggilan Suwardi akan dibahas di panel KY.
"Ini baru proses panel. Kalau panel berpendapat dilakukan pemanggilan terhadap terlapor, tentu akan dilakukan itu," kata Kepala Bidang Perekrutan Hakim Komisi Yudisial Maradaman Harahap, di Jakarta, Kamis (18/5/2017).
Ia memastikan bahwa KY akan menegakkan hukum terhadap siapa saja.
Baca: KY Tunggu Bukti Baru Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Wakil Ketua MA
"Siapapun orangnya, kalau dia salah, sekalipun Ketua MA, ya kami siap untuk memeriksa. Enggak usah meragukan keberanian kami di sini," ujar Maradaman.
PBHI Nasional telah melaporkan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Suwardi ke KY pada April lalu.
Ketua PBHI Nasional Totok Yulianto menilai, lembaga yang tepat untuk melakukan kritik atau evaluasi terhadap MA adalah KY.
Pagi tadi, puluhan advokat muda yang tergabung dalam Aliansi Advokat Muda Indonesia (AAMI) melakukan audiensi dan memberikan dukungan moril kepada KY untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua MA.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.