Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Tunggu Bukti Baru Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Wakil Ketua MA

Kompas.com - 18/05/2017, 19:57 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) siap menerima bukti-bukti baru terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suwardi.

Suwardi dilaporkan oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI Nasional) kepada KY atas dugaan melanggar kode etik.

Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Suwardi terkait pelantikan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indoensia periode 2017-2019.

Sekumpulan advokat muda yang tergabung dalam Aliansi Advokat Muda Indonesia (AAMI) memberikan dukungan moril kepada PBHI Nasional dan KY untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Mereka juga siap memberikan data tambahan yang dibutuhkan KY.

"Kami menambahkan, kalau rekan-rekan dari AAMI ini ada bukti tambahan, ya kami siap menerimanya, dan mudah-mudahan itu menjadi bahan juga untuk di Pleno," ungkap Kepala Bidang Perekrutan Hakim Komisi Yudisial Maradaman Harahap, di Jakarta, Kamis (18/5/2017).

(Baca: Tolak Oesman Sapta, 23 Anggota DPD Dana Resesnya Dibekukan)

 

Maradaman mengatakan, KY telah menindaklanjuti laporan dari PBHI Nasional. Setelah analisis yang dilakukan oleh tim serta proses registrasi, saat ini mereka tengah dalam proses panel. Setelah proses panel selesai, maka proses berikutnya adalah pleno.

"Boleh jadi di pleno nanti, tambahan bukti bisa mengubah dari hasil panel itu sendiri. Jadi, kalau memang ada bukti baru, kami siap untuk menampung untuk disampaikan nanti kepada teman-teman di Waskim (Pengawasan Hakim) dan disampaikan di berkasnya," ucap Maradaman.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua AAMI Rizky Sianipar menuturkan, sejauh ini mereka telah mengumpulkan data-data yang akan mendukung laporan PBHI Nasional.

"Data-data termasuk dari media tentang pelantikan, prosedural pelantikan, persidangan, pemilihan," kata Rezky.

(Baca: Ketua MA Diminta Batalkan Pelantikan Ketua DPD)

Sementara itu, perwakilan AAMI dari Jawa Barat Hendra Supriyatna mengatakan, mereka juga memiliki kumpulan dokumentasi mengenai Wakil Ketua MA sebelum proses pemanduan sumpah pimpinan DPD RI periode 2017-2019.

"Terkait pertemuan Suwardi dengan beberapa oknum parpol sebelum dilakukan pelantikan. Dokumentasi itu akan kami kumpulkan untuk melengkapi data yang sudah dilaporkan (PBHI Nasional)," imbuh Hendra.

Lebih lanjut, Hendra menyampaikan, pihaknya mempertanyakan kejanggalan pelantikan pimpinan DPD RI periode 2017-2019.

"Apakah Wakil Ketua MA ini mewakili secara institusi atau pribadi? Menurut data-data yang ada di kami, belum ada mandat kepada Suwardi untuk melakukan pelantikan," ucap Hendra.

Kompas TV Pelantikan Osman Sapta Odang, Nono Sampono, dan Darmayanti sebagai pimpinan DPD peridoe 2017-2019 kian memperuncing masalah di tubuh DPD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com