"Waktu itu saya talangin dulu, tidak sampai sebulan sudah dikembalikan," kata Afdal.
Kemudian, menurut Afdal, Gamawan pernah meminjam lagi uang sebesar Rp 300 juta. Uang itu digunakan Gamawan untuk membeli ternak.
Total uang yang dipinjamkan kepada Gamawan sebesar Rp 1,6 miliar.
Berdasarkan surat dakwaan, dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut, Gamawan disebut diperkaya sebesar 4.5 juta dollar AS, atau lebih dari Rp 60 miliar.
(Baca: Dalam BAP, Saksi Sebut Andi Narogong dan Novanto Pengatur Proyek E-KTP)
Pada Maret 2011, Andi Narogong, pengusaha pelaksana proyek e-KTP memberikan uang kepada Gamawan melalui Afdal Noverman sejumlah 2 juta dollar AS.
Tujuannya, agar pelelangan pekerjaan proyek e-KTP tidak dibatalkan oleh Gamawan Fauzi.
Pada Juni 2011, Andi kembali memberikan uang pada Gamawan melalui adiknya, Azmin Aulia, sejumlah 2,5 juta dollar AS.
Pemberian uang bertujuan untuk memperlancar proses penetapan pemenang lelang.
Selain itu, sebagian uang yang diperoleh Dirjen Dukcapil juga diberikan kepada Gamawan, yakni sebesar Rp 50 juta.
Pemberian dilakukan saat kunjungan kerja di Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Papua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.